--> MAKALAH TENTANG : ZAKAT DAN PUASA | KUMPULAN MAKALAH

Berbagi Tugas Sekolah Makalah dan Referensi

Tuesday, March 14, 2017

MAKALAH TENTANG : ZAKAT DAN PUASA

| Tuesday, March 14, 2017
                                                           PENDAHULUAN


      Zakat dan puasa merupakan salah satu rukun islam yang lima. Perintah berzakat disebut beriringan dengan perintah shalat di dalam Al-qur’an. Allah Swt telah menetapkan hukum wajibnya, baik dengan kitab-Nya maupun dengan sunnah rasul-Nya. Zakat ialah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan dan diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya, apabila telah mencapai nisab tertentu, dengan syarat-syarat tertentu pula. Macam-macam zakat ada yang berkaitan dengan badan yaitu zakat fitrah dan ada zakat yang berkaitan dengan harta yaitu zakat ternak, buah-buahan, barang dagangan, dan sebagainya.
       Puasa itu sendiri menurut bahasa berarti menahan, sedang menurut syara puasa ialah menahan diri dari segala yang membatalkan puasa sejak terbit fajar dini hari sampai terbenamnya matahari dengan disertai niat. Dalam melaksanakan puasa ada yang diwajibkan bagi setiap muslim yaitu puasa pada bulan suci ramadhan, puasa kifarat, dan puasa nadzar adapula puasa sunah yaitu salah satunya puasa enam hari pada bulan syawal, puasa senin kamis, dan sebagainya.
        Pada kesempatan kali ini kelompok kami akan mencoba untuk menjabarkan lebih detail mengenai zakat dan puasa.
                                                             PEMBAHASAN
ZAKAT DAN PUASA
A.    Penguraian Zakat dan syarat-syaratnya

1.    Pengertian Zakat

       Az-Zakat berasal dari kata:  ز كا ا لشي ء يز كوartinya: sesuatu itu bertambah dan tumbuh. Bila dikatakan:ز كا ا لز ر ع  , itu artinya: tanaman itu tumbuh; dan ز كت ا لتجا رة artinya: perniagaan itu tumbuh dan berkembang. Begitu pula, kata az-Zakat biasa digunakan dalam arti ath-Thaharah (suci). Seperti firman Allah SWT:
قد ا فلح من ز كا ها(الشمس:9) ,
Artinya: “Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa.” Maksudnya, mensucikannya dari akhlak yang buruk. Selanjutnya, dalam istilah Syari’at Islam, kata-kata ini digunakan dalam arti seukuran tertentu dari beberapa jenis harta, yang wajib diberikan kepada golongan-golongan tertentu dari manusia, dikala telah terpenuhinya syarat-syarat tertentu.
       Bahagian harta ini disebut zakat, karena harta yang asli akan tumbuh berkat dikeluarkannya zakat dan berkat didoakan oleh si penerima. Dan juga, karena zakat itu berfungsi sebagai pembersih harta. Zakat mulai diwajibkan pada tahun ke-2 Hijriyah, menjelang disyari’atkannya puasa Ramadhan. Zakat adalah salah satu rukun Islam yang terpenting. Ia mempunyai dalil-dalil qath’iy, (pasti/jelas), sebagai perkara agama yang mesti diketahui. Hukum zakat yaitu fardhu ain atas tiap tiap orang yang cukup syarat-syaratnya.
Adapun dalil dari as-Sunnah ialah sabda Nabi SAW:
بنى ا لا سلا م على خمس : شها دة ا ن لا ا له ا لا الله وان محمد ا رسو ل الله, وا قا م ا لصلاة, وايتا ءالز كاة, والحج, وصوم ر مضا ن.
Artinya: “ Islam dibangun atas lima perkara: 1) bersaksi bahwasanya tiada Tuhan selain Allah, dan bahwa Muhammad adalah Rasul Allah; 2) Mendirikan shalat; 3) Menunaikan zakat; 4) Berhaji, dan 5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
         Dan juga sebuah hadis lain yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, yakni hadis yang telah tersebut di atas, yang disampaikan oleh Nabi kepada Mu’adz ra. Ketika dikirim kr Yaman:
...........فا ن هم ا طا عو ا لذ لك فا علم هم ا ن ا لله قد ا فترض عليهم صد قة تؤ خذ من ا غنيا ئهم فتر د على فقرائهم ِ   
Artinya: “ ........ apabila mereka telah mematuhi hal itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan mereka mengeluarkan zakat, yang dipungut dari orang-orang kaya diantara mereka lalu diserahkan kepada orang-orang fakir mereka.”
Zakat terbagi dua macam:
    Zakat fitrah
Zakat Fitrah yaitu zakat yang diwajibkan pada akhir puasa Ramadhan bagi setiap muslim, baik anak kecil maupun orang dewasa, baik laki-laki maupun perempuan. Kata fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah kembali fitrah.
    Zakat mal (harta)
Zakat mal yaitu harta kekayaan seseorang  yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak yang wajib diberikan kepada orang yang berhak menerimanya (mustahiq) setelah mencapai jumlah minimal tertentu dan setelah dimiliki selama jangka waktu tertentu pula. Dan masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.


2.    Syarat-syarat diwajibkannya zakat

Zakat hanyalah diwajibkan atas orang yang telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.    Islam.
Zakat itu tidak wajib disuruh dikeluarkan oleh orang-orang kafir. Adapun dalilnya ialah hadis yang berkenaan dengan Mu’adz ra. Dimana Nabi mengatakan:
ا د عهم ا لى شها د ة ا ن لا ا له الا ا لله و ا نى ر سو ل ا لله , ...... فا ن هم ا طا عوا لذ لك فا علمهم ا ن ا لله قد ا فتر ض عليهم صد قه.....
Artinya; “Serulah mereka supaya bersaksi bahwasanya tiada Tuhan selain Allah, dan bahwa aku adalah Rasul Allah...... jika mereka telah mematuhi hal itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan mereka mengeluarkan zakat.........”
Disini, tuntutan berzakat dilakukan setelah mereka terlebih dahulu menerima dakwah dan masuk Islam. Dalil yang lain ialah perkataan Abu Bakar ra:
هذ ه فر يضة ا لصد قة ا لتى فر ضها ر سو ل ا لله صلى ا لله عليه و سلم على ا لمسلمين
Artinya: “Inilah kewajiban zakat yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW atas kaum muslimin.” (HR. Bukhari: 1386)
      Dengan adanya kata-kata “atas kaum muslimin”. Berarti jelas, bahwa selain orang Islam tidak dituntut mengeluarkan zakat.
b.    Harta tersebut dimiliki secara sempurna
       Maksud kepemilikan yang sempurna disini adalah harta tersebut adalah milik di tangan individu dan tidak berkaitan dengan hak oranglain, atau harta tersebut disalurkan atas pilihannya sendiri dan faedah dari harta tersebut dapat ia peroleh.
c.    Termasuk harta yang berkembang
      Yang dimaksudkan disini adalah harta tersebut mendatangkan keuntungan dan manfaat, atau harta itu sendiri berkembang dengan sendirinya. Oleh karena itu, para ulama membagi harta yang berkembang menjadi dua macam: a) harta yang berkembang secara hakiki (kuantitas), seperti harta perdagangan dan hewan ternak hasil perkembangbiakan, b) harta yang berkembang secara takdiri (kualitas).
d.    Telah mencapai nishab
Nishab adalah ukuran minimal suatu harta dikenai zakat. Untuk masing-masing harta yang dikenai zakat, ada ketentuan nishab masing-masing.
e.    Telah mencapai satu haul.
Jadi, zakat tidaklah wajib dikeluarkan dari harta berapa pun jumlahnya, kecuali bila pemilikannya telah genap satu tahun penuh. Hal itu ditunjukkan oleh sabda Nabi SAW:
ليش ف ما ل ز كا ة حتى يحو ل عليه ا لحو ل    
Artinya: “Tidak ada kewajiban zakat pada harta, sehingga ia berulang tahun.” (H.R. Abu Daud: 1573)
f.    Bebas dari beban utang
      Harta yang sudah dikurangi kebutuhan pokok dan pengeluaran rutin masih perlu diperiksa lagi sebelum dizakati. Pemeriksaan atau perhitungan ini untuk memastikan apakah harta itu sudah bersih atau masih kotor. Dalam perhitungan zakat, hutang masih menjadi item yang mesti dikurangkan dari harta bersih. Jika si pemilik yang akan mengeluarkan zakat itu masih memiliki beban utang yang jumlahnya sama dengan nisabnya atau mengurangi jumlah nisabnya, maka ia belum terkena kewajiban untuk mengeluarkan zakat. Ia lebih wajib untuk melunasi utang-utangnya daripada mengeluarkan zakat.
g.    Kelebihan dari kebutuhan pokok
      Harta yang merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok, itulah sebagai barometer seseorang itu dianggap mampu atau berkecukupan.
B.    Kewajiban orang yang mengeluarkan zakat
1.    Zakat Fitrah
      Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha’ (1 sha’=4 mud, 1 mud= 675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2,7 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi’i dan Maliki).
Hadits yang membicarakan tentang zakat fitrah yaitu:
عن ا بن عمر ر ضي ا الله عنهما قا ل: فر ض رسو ل الله صاى الله عليه وسلم- ز كا ة الفظر, صا عا من تمر, ا و صا عا من شعير , على ا لعبد و ا لحر, و ا لذ كر, و الا ءنثى, و ا لصغير, و الكءير, من المسلمين, و ء مر بها ا ن تؤ د ى قبل خرو ج النا س الى الصلا ة- متفق عليه 
Artinya: “ Dari Ibnu Umar ra, ia berkata, “Rasulullah SAW. Mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ied,” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984).
2.    Zakat Mal
a.    Emas dan Perak
      Apabila seorang mukallaf telah memiliki senishab emas atau perak, Atau lebih, dan berlangsung selama satu tahun Qamariyah dengan syarat. Maka dari keseluruhan emas atau perak yang telah mengalami ulang tahun dalam miliknya itu, dia wajib mengeluarkan 1/40 nya, atau 2,5 nya.
Dalilnya: Yang tertera dalam surat Abu Bakar ra:
ف ا لر قه ر بع ا لعشر.  Artinya:”perak zakatnya seperempat puluh.”
b.    Ternak
Yang dimaksud ialah: unta, sapi, dan kambing.
    Unta
      Adapun unta, nishabnya yang pertama-tama ialah bila seseorang memiliki 5 ekor. Artinya kalau kurang dari itu maka tidak wajib dizakati. Selanjutnya, zakatnya semakin bertambah bila bilangan unta itu semakin banyak. Misalnya 5-9 ekor zakatnya 1 ekor kambing sampai seterusnya.
    Sapi
       Adapun sapi, nishabnya yang terendah adalah 30 ekor. Jadi kalau kurang dari itu tidaklah wajib dizakati. Selanjutnya, sapi yang wajib dikeluarkan sebagai zakat semakin bertambah sesuai dengan standar tertentu, manakala jumlah sapi semakin banyak. Misalnya 30-39 ekor zakatnya seekor sapi jantan atau betina.
    Kambing
     Adapun kambing barulah dizakati apabila jumlahnya telah mencapai 40 ekor. Pada saat itu wajib dikeluarkan zakatnya seekor. Selanjutnya, zakat yang dikeluarkan semakin bertambah, manakala jumlah kambing semakin banyak, sesuai dengan standar tertentu.
c.    Tanaman dan buah-buahan
      Nishab tanaman atau buah-buahan adalah bila takarannya tidak kurang dari 5 wasaq, yakni sesudah dibersihkan dari kulit, debu dan tanah umpamanya, dan sesudah buah-buahan itu dikeringkan dengan kekeringan menurut standar umum. Lalu, apabila hasilnya mencapai 5 atau 6 wasaq atau lebih, maka dikenakanlah zakat.
Hadits Abu Sa’id Al Khudri no. 702
قا ل ا بو عبد الله: هذا تفسير الاول اذا قا ل: ليس فيما دون خمسة اوسق صدقة, لكو نه لم يبين, و يؤ خذ ا بدا العلم بما زاداهل ا لثبت ا و بينوا.
Artinya: “Abu Abdullah berkata, “ini adalah penafsiran hadits yang pertama, ketika ia berkata, ‘tidak ada kewajiban zakat bagi tanaman yang tidak mencapai 5 wasaq’. Tapi landasan yang selalu kita pegang adalah apa yang ditambahkan oleh perawi yang kuat atau keterangan mereka.”
d.    Harta perniagaan
      Bahwasanya apabila perniagaan telah berjalan genap satu tahun, maka seluruh harta dagangan dinilai dengan uang yang beredar. Apabila ternyata mencapai nishab emas atau perak maka wajib dikeluarkan zakatnya 2,5% saja.
e.    Barang tambang dan rikaz
      Untuk barang tambang nishabnya sama dengan nishab emas dan perak. Hanya saja untuk wajibnya zakat barang tambang ini tidak dipersyaratkan berulang tahun, tetapi zakatnya wajib dikeluarkan begitu selesai digali. Jadi apabila seseorang telah berhasil menggali emas atau perak dari pertambangannya, sedang hasil galiannya itu mencapai nishab, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya seketika, dengan ukuran 1/140 atau 2,5% dari keseluruhan.
      Begitu pula, nishab rikaz sama dengan nishab emas dan perak, dan kewajibannya zakatnya pun tidak dipersyaratkan berulang tahun, tetapi yang wajib dikeluarkan 1/5 atau 20% dari hasil galian.

f.    Zakat Profesi
      Yakni zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta. Jika penghasilannya selama setahun lebih dari senilai 85 gram emas dan zakatnya dikeluarkan setahun sekali sebesar 2,5% setelah dikurangi kebutuhan pokok. Dasar dari zakat profesi ini seperti zakat tentang usaha lainnya yang tertera dalam surat Al Baqarah ayat 267:
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya Maha Terpuji.” (Al Baqarah 267).
C.    Penunaian Zakat dan orang-orang yang berhak menerimanya
1)    Penunaian zakat
      Batas waktu penunaian zakat fitrah adalah sebelum shalat ied. Siapa yang mengeluarkannya sebelum shalat ied, maka itu dicatat sebagai pahala yang sempurna. Namun siapa yang menunaikannya setelah shalat ied maka itu bukanlah zakat fitrah lagi, hanya dicatat sebagai sedekah biasa.
عن نا فع: ا ن عبد ا لله بن عمر كا ن يبعث ز كا ة الفطر ا لى ا لذى تجمع عنده قبل الفطر بيو مين اوثلا ثة.
Artinya: “Bersumber dari Nafi, bahwa Abdullah bin Umar mengirimkan zakat fitrah kepada petugas yang mengumpulkannya, dua atau tiga hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.”
2)    Orang-orang yang berhak menerima zakat
1)    Fakir: orang yang tidak mempunyai mata pencaharian tetap dan tidak ada yang menanggung kebutuhan hidup sehari-harinya.
2)    Miskin: orang yang mempunyai mata pencaharian tetapi penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
3)    Amil: orang yang mengurusi zakat, mulai dari pengumpulan sampai dengan pembagian kepada yang berhak.
4)    Hamba Sahaya atau Riqab: orang yang menjadi budak dan dapat diperjualbelikan.
5)    Fi Sabilillah: orang yang memperjuangkan agama Islam.
6)    Muallaf: orang yang baru masuk Islam.
7)    Gharim atau orang yang berhutang: orang yang berhutang karena mendamaikan dua orang yang berselisih, untuk kepentingan dirinya yang diperbolehkan, orang yang berhutang karena menjamin hutang oranglain, sedangkan dia dan orang yang dijamin tidak mampu membayar.
8)    Ibnu Sabil atau Musafir: orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat.

D.    Melihat Hilal pada bulan puasa
        Hilal adalah fase awal dari kemunculan bulan. Oleh karena itu hilal berupa garis tipis yang dapat dilihat dengan teropong atau alat bantu lainnya. Jika hilal tidak nampak, bulan sya’ban digenapkan menjadi 30 hari.
Ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
صو موا لر ؤ يته وافطر وا لر ؤيته, فا ن غبي عليكم فا كملوا عد ة شعبا ن ثلاثين
Artinya: “berpuasalah karena melihatnya (hilal), berbukalah karena melihatnya (hilal), jika penglihatan kalian terhalang maka sempurnakan bulan Sya’ban jadi 30 hari” (HR. Bukhari 1909, Muslim 1081).

E.    Niat Berpuasa
      Niat maksudnya menyengaja berpuasa, tempat niat dalam hati. Dan tidak cukup hanya diucapkan dengan lidah, bahkan tidak dipersyaratkan melafazhkannya. Adapun tentang wajibnya niat ialah sabda Nabi SAW:
انما الا عما ل با لنيا ت.
Artinya: “sesungguhnya amal-amal itu bergantung dengan niat-niatnya.”(HR. Bukhari dan Muslim).
Jika niat yang dimaksud adalah untuk berpuasa Ramadhan, maka dipersyaratkan memenuhi hal-hal berikut:
1.    Melakukan niat di waktu malam hari yang besoknya akan berpuasa, niat dilakukan yaitu sebelum terbit fajar.
2.    Menentukan puasa apa yang akan dikerjakan. Jadi,dalam hati niatkanlah melakukan puasa apa besok.
3.    Mengulangi niat pada setiap malam sebelum fajar.

F.    Kafarat orang yang meninggalkan puasa
     Denda atau kafarat puasa adalah perbuatan yang harus dilakukan sebagai ganti dari puasa yang ditinggalkan dengan berdasarkan ketentuan Allah SWT. Jika seseorang tidak melakukan puasa Ramadhan dengan alasan atau sebab tertentu yang dibolehkan syara’ maka berlaku ketentuan denda atau kafarat sebagai berikut:
1.    Wajib mengkhodo’ pada hari lain sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan selagi belum datang bulan Ramadhan selanjutnya.
a.    Orang sakit yang masih bisa sembuh.
b.    Orang yang sedang dalam perjalanan.
c.    Wanita yang sedang hamil dan menyusui, jika mengkhawatirkan membahayakan diri sendiri dan anaknya wajib mengkhodo’.
2.    Wajib membayar fidyah yaitu memberi makan (makanan pokok) fakir miskin pada tiap hari yang ditinggalkan sebesar 1 mud.
a.    Orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh.
b.    Orang tua yang tidak mampu berpuasa.
Al-Bukhari (4235) telah meriwayatkan dari Atha, bahwa dia telah mendengar Ibnu Abbas r.a membaca:
Artinya: “dan wajib bagi orang-orang yang disuruh berpuasa (lalu tidak mampu melakukannya) membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin.” (Q.S. al-Baqarah 184).
      Kafarat yang wajib dilakukan karena merusak puasa dengan persetubuhan ialah memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman, baik laki-laki maupun perempuan. Kalau tidak bisa, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Kalau ini pun tidak bisa, maka memberi makan 60 orang miskin, setiap orang satu mud, berupa bahan makanan poko di negeri itu. Kalau itu semua tidak bisa, maka kafarat tetap menjadi tanggungannya, sampai ada kemampuan melakukan salah satu diantaranya.
G.    Macam macam puasa sunah
1.    Puasa hari Arafah
      Hari Arafah ialah pada tanggal 9 Dzulhijjah. Puasa pada hari itu adalah sunnat bagi orang yang tidak sedang menunaikan ibadah haji.
Dari Abu Qatadah ra, dia mengatakan:
Artinya: “ Rasulullah SAW pernah ditanya tentang puasa hari Arafah, maka jawab beliau: “ ia menghapus dosa-dosa di tahun lalu dan yang akan datang”.

2.    Puasa hari Asyura dan Tasu’a
     Hari Asyura ialah tanggal 10 Muharram, sedang hari Tasu’a ialah tanggal 9 nya. Adapun dalil dimustahabkannya puasa pada kedua hari itu ialah hadits riwayat Ibnu Abbas ra:
Artinya: “ bahwa Rasulullah SAW berpuasa pada Hari Asyura, dan menyuruh supaya melakukan puasa pada hari itu.”
3.    Puasa Senin-Kamis
Dalilnya ialah hadits riwayat at-Tirmidzi (745), dari Aisyah ra dia berkata:
كا ن ر سول الله صلى الله عليه وسلم يتحرى صو م الاثنين والخميس.
Artinya: “Rasulullah SAW telah menganjurkan puasa hari Senin dan Kamis.
4.    Puasa tiga hari setiap bulan
       Dalam hal ini, yang terbaik dilakukan pada hari-hari dari malam putih, yaitu tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan. Adapun dalil dimustahabkannya puasa pada hari hari ini adalah sebuah hadits dari Abu Qatadah ra, dia berkata: Sabda Rasulullah SAW:
صوم ثلا ثة من كل شهر صوم الد هر.
Artinya: “Puasa tiga hari tiap-tiap bulan adalah (seumpama) puasa sepanjang tahun.”(HR. Muslim: 1162)
5.    Puasa enam hari pada bulan Syawal
      Dalam hal ini, yang terbaik dilakukan berturut-turut, langsung sesudah Hari Raya Idul Fitri, sekalipun tidak dipersyaratkan demikian, tapi kesunnahan bisa juga diperoleh dengan melakukannya secara terpisah-pisah.
من صا م ر مضا ن, ثم ا تبعه ستا من شوال, كا ن كصيا م الد هر.ٍ
Menurut riwayat Muslim (1163), dari Abu Ayub ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
Artinya: “barangsiapa berpuasa Ramadhan, kemudian dilanjutkan dengan enam hari pada bulan syawal, maka seperti berpuasa sepanjang tahun.”


SIMPULAN

        Zakat menurut bahasa artinya bersih, bertambah (ziyadah), dan terpuji. Zakat menurut istilah agama islam artinya sejumlah / kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat. Hukumnya zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima, yaitu wajib atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya.
       Zakat dibagi menjadi 2, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah merupakan zakat yang dikeluarkan umat Islam pada sebagian bulan Ramadhan dan sebagian bulan Syawal untuk mensucikan jiwa. Sedangkan zakat maal adalah zakat harta yang dimiliki seseorang karena sudah mencapai nisabnya.
Yang dibayarkan zakat fitrah yaitu berupa makanan pokok sebesar 3,1 liter atau 2,5 kg atau bisa juga dibayarkan dengan uang senilai makanan pokok yang harus dibayarkan. Sedangkan yang dibayarkan zakat maal berupa binatang ternak, emas dan perak, biji-bijian dan buah-buahan, rikaz, harta perniagaan, hasil pertanian, dan hasil tambang.
        Orang-orang yang berhak menerima zakat yaitu orang fakir, orang miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, orang yang berhutang, fi sabilillah, dan ibnu sabil.
        Hilal adalah fase awal dari kemunculan bulan. Oleh karena itu hilal berupa garis tipis yang dapat dilihat dengan teropong atau alat bantu lainnya. Jika hilal tidak nampak, bulan sya’ban digenapkan menjadi 30 hari.
Niat maksudnya menyengaja berpuasa, tempat niat dalam hati. Dan tidak cukup hanya diucapkan dengan lidah, bahkan tidak dipersyaratkan melafazhkannya.
      Wajib mengkhodo’ pada hari lain sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan: Orang sakit yang masih bisa sembuh, Orang yang sedang dalam perjalanan, wanita yang sedang hamil dan menyusui, jika mengkhawatirkan membahayakan diri sendiri dan anaknya, wajib mengkhodo’.
     Wajib membayar fidyah yaitu memberi makan (makanan pokok) fakir miskin pada tiap hari yang ditinggalkan sebesar 1 mud yaitu Orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh, Orang tua yang tidak mampu berpuasa.
       Macam-macam puasa Sunah: Puasa hari Arafah, puasa hari Asyura dan Tasu’a, puasa senin-kamis, puasa tiga hari setiap bulan, puasa enam hari pada bulan Syawal.

DAFTAR PUSTAKA

Abul hasan,Empat sendi Agama Islam, Jakarta: Rineka Cipta, 1991.
Adib Bisri Mustafa, Terjemah Muwaththa’ Al Imam Malik r.a. Semarang: Cv. Asy Syifa, 1992.
Anshory Umar Sitanggal, Fiqih Syafi’i Sistimatis Bab Zakat, Haji dan Umrah, Semarang:CV. Asy Syifa’.
Muhammad Nashiruddin Al Albani, Mukhtashar Shahih Bukhari, Jakarta: Pustaka Azzam, 2012.

Related Posts

No comments:

Post a Comment