--> MAKALAH : PENDIDIKAN ISLAM SEBAGAI SUBSISTEM PENDIDIKAN NASIONAL | KUMPULAN MAKALAH

Berbagi Tugas Sekolah Makalah dan Referensi

Sunday, November 22, 2015

MAKALAH : PENDIDIKAN ISLAM SEBAGAI SUBSISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

| Sunday, November 22, 2015
A.  Pendahuluan
        Sebagai Warga Negara Indonesia yang beriman dan bertaqwa, patriotik (Cinta Tanah Air) menjadikan falsafah pancasila sebagai pedoman hidup bernegara dan bermasyarakat, Sepakat bahwa pendidikan Agama (Khusunya Islam) harus kita sukseskan dalam pelaksanaannya pada semua jenis, jenjang dan jalurnya. Sesuai dan sejalan dengan aspirasi bangsa seperti telah digariskan dalam Tap-Tap MPR, terutama Tap MPR terbaru No.II/ MPR/1988 dan Undang-Undang No. II/1989 telah menjabarkan aspirasi tersebut yang telah disetujui oleh DPR dan disahkan oleh presiden. Sehingga menjadi dasar yuridis Nasional kita yang mengikat seluruh warga Negara Indonesia kedalam satu sistem pendidikan nasional.
        Permasalahan yang perlu kita bahas adalah bagaimana cara pelaksanaanya agar pendidikan agama kita lebih berguna dalam mewujudkan generasi bangsa yang berkualitas unggul, lahiriyah dan bathiniyah serta berkemampuan tinggi dalam kemampuan akhlak dan aqiqah dan berbobot dalam prilaku amaliah dan muamalah. Sehingga survive dalam arus dinamika spritual dan fisik berkat pendidikan agama kita benar-benar berfungsi efektif bagi kehidupan generasi bangsa dari waktu kewaktu. Idealitas tesebut baru dapat dilaksanakan dengan dapat tepat sasaran jika kita mampu meletakkan startegis dasar wawasan jauh kemasa depan kehidupan bangsa. Kehidupan yang dihadapakan kepada kemajuan ilmu dan teknologi canggih yang semakin sekularistik arahnya.

B.  Pengertian Pendidikan, Pendidikan Agama dan Pendidikan Nasional
         Ahmad D. Marimba memaknai pendidikan sebagai bimbingan atau pimpinan secara sadar oleh pendidik terhadap perkembangan jasmani dan rohani peserta didik menuju terbentuknya kepribadian yang utama. Marimba pun merumuskan lima unsur utama dalam Pendidikan, Yaitu:
1. Usaha yang bersifat bimbingan, pertolongan, atau pimpinan yang dilakukan secara sadar
2. Ada pendidik, pimbimbing atau penolong
3.  Ada yang di didik atau peserta didik
4.  Adanya dasar atau tujuan dalam bimbingan tersebut
5.   Adanya alat yang digunakan dalam usaha tersebut.

        Soeganda Poerbakawatja lebih umum mengartikan pendidikan sebagai upaya dan perbuatan generasi tua untuk mengalihkan pengalamannya, pengetahuannya, kecakapannya dan keterampilannya kepada generasi muda untuk melakukan fungsi hidupnya dalam pergaulan bersama sebaik-baiknya.
      Sedangkan Abuddin Nata menyimpulkan pendidikan merupakan kegiatan yang dilakukan dengan sengaja, seksama, terencana dan bertujuan yang dilaksanakan oleh orang dewasa dalam arti memiliki bekal ilmu pengetahuan dan keterampilan menyampaikannya kepada secara bertahap.
       Sementara pendidikan agama sebagaimana penjelasan Zakiyah Darajat, dalam hal ini agama islam, adalah pembentukan kepribadian muslim atau perubahan sikap dan tingkah laku sesuai dengan petunjuk ajaran islam. Muhammad Qutb, sebagaimana dikutib Abdullah Idi dan Toto Suharto, memaknai pendidikan Islam sebagai usaha melakukan pendidikan yang menyeluruh terhadap wujud manusia, baik dari segi jasmani maupun rohani, baik dari kehidupan fisik maupun mentalnya, dalam kegiatan di bumi ini. Jadi tujuan akhir pendidikan Islam adalah pembentukan tingkah laku islami (akhlak mulia) dan kepasrahan (keimanan) kepada Allah berdasarkan pada petunjuk ajaran Islam (Al-Quran dan Hadist). Dengan kata lain tujuan akhir pendidikan Muslim terletak pada realitas kepasraan mutlak kepada Allah pada tingkat individual, masyarakat, dan kemanusiaan pada umumnya.
        Berkenaan dengan pendidikan nasional, Sepertinya pendapat Ki Hajar Dewantoro, yang disunting oleh Abuddin Nata, sudah bisa diwakili. Ia berpendapat bahwa pendidikan nasional adalah pendidikan yang beralaskan garis hidup dari bangsanya dan ditujukan untuk keperluan prikehidupan yang dapat mengangkat derajat Negara dan rakyatnya agar dapat bekerjasama dengan bangsa lain untuk kemuliaan segenap manusia di muka bumi.
       Lebih lanjut, Ki Hajar menyoroti pendidikan sebagai upaya memelihara hidup tumbuh kearah kemajuan. Pendidikan menurutnya adalah usaha kebudayaan beralaskan peradapan, yakni memajukan hidup agar mempertinggi derajat kemanusiaan.
       Sementara dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dijelaskan bahwa tujuan pendidikan yang hendak dicapai pun disesuaikan dengan kepentingan bangsa Indonesia, yang sekarang ini tujuan pendidikan tersebut dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dalam salah satu bab diterangkan Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradapan bangsa yang bermatabat dalam rangka mencerdeskan kehuidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlaq mulia, sehat, berilmu, cakap, berilmu, cakap , kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

C. Pendidikan Agama dalam Lingkup Pendidikan Nasional.
Pendidikan agama dalam lingkup pendidikan nasional, meliputi ;
1.Persepsi ilmuan kita tentang arti pendidikan, misalnya : ditetapkan dalam UU No. II/1989 tersebut mengadung impilikasi yang lebih komprenhesif ketimbang arti pengajaran. Sehingga pendidikan menurut pasal 1 ayat 1, diberi arti usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan latihan bagi perannya dimasa yang akan datang, Jadi dapat dijelaskan pendidikan mencakup proses kegiatan/pengajaran disamping bimbingan dan latihan. Lebih diorentasikan kemasa depan, yang mana fenomenanya tidak lain adalah pencerminan betapa pentingnya penguasaan dan pemanfaatan, kemajuan iptek bagi pembangunan bangsa.

2.  Tentang batasan pengertian pendidikan agama, pendidikan agama dapat dirumuskan sebagai bantuan dan bimbingan pada perkambangan pribadi anak agar ia menjadi manusia yang bergama, bertaqwa kepada Tuhan Maha Esa yang tampak dalam cara berfikir kebiasaan, sikap dan bertingkah laku. Jadi proses kependidikan agama ialah menanamkan atau mempribadikan tata nilai keagamaan. Dalam hal ini mengacu kepada keimanan dan ketaqwaan (sebagai pondasi dasar yang tampak atau rahasia) yang mendorong dalam proses kegiatan prilaku dan mewujudkan dalam akhlakul karimah didalam bidang kehidupan.

3.  Tentang kompetensi guru sesuai dengan ketentuan pasal 39 ayat 2:

         “Pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan  proses pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama, terutama bagi pendidik pada Perguruan Tinggi.” Dan persyaratan pokok untuk pengangkatnya yang antara lain harus beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME adalah merupakan suatu keharusan yang mutlak dan mencegah orang-orang yang anti Tuhan dari anak/generasi yang berfalsafah Pancasila. Hal ini dapat diartikan bahwa dalam pelaksanaannya pendidik agama pada khususnya ini menjiwai guru, dan guru wajib memiliki keyakinan agama sehingga bidang-bidang study yang lainnya tidak terlepas dari nilai agama. Oleh karena itu pernanan guru amat besar.

4.         Mengenai tujuan pendidikan nasional, sebagian tercantum dalam UUSPN No. II tahun 1989 bab 2 pasal 4, menyebutkan : “Mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, berkepribadian yang mantap dan mandiri serta tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.”

5.  Tentang sistem pendidikan nasional seperti yang dikehendaki oleh UU No. II/1989 itu, terdapat berbagai satuan, jalur dan jenis pendidikan. Sistem pendidikan nasional, harus mampu menjamin pemerataan Kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajeman pendidikan dalam menghadapai perubahan kehidupan,sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara tertentu. Terarah dan berksenimbungan.

D. Pendidikan Islam Sebagai Sub Sistem Pendidikan Nasional
      Jika berbicara masalah Problematika pendidikan, maka tentu banyak hal yang perlu kita luruskan. Mewakili masalah-masalah itu setidaknya ada tiga hal yang menjadi dasar permasalahan. Pertama, ditinjau dari sisi filsafat keilmuan yang menegaskan kembali dengan mengkaji apapun tidak bisa lepas dari aspek ontology (sumber Ilmu). Ontologi barat memandang bahwa sumber Ilmu berasal dari akal, fenomena sosial dan fenomena alam. Seperti pandangan Aristoteles dan John Locke mereka  beranggapan manusia mulai mempelajari ilmu pengetahuan setelah ia terlahir di dunia, sehingga semua ilmu yang di dapat menjadi subjek dan konstruk sosial. Menurut Islam sumber ilmu tidak hanya berasal dari akal, sosial alam tetapi juga mengandung unsur wahyu. Epistemologi barat memandang bahwa yang dinamakan ilmu hanyalah yang  dihasilkan berdasarkan riset empiris, eksperimen dan logika bebas sehingga menghasilkan ilmu sosial, sains dan filsafat. Berbeda dengan Islam yang melihat antara hal-hal yang bersifat fisik dan metafisik memiliki hubungan erat. Aksiologi barat memandang bahwa ilmu adalah Netral. Oleh karenanya ilmu bisa digunakan sesuai dengan kehendak manusia. Islam berangapan ilmu dalam segi ontologi dan epsitemologi bersifat netral. Tetapi dari segi penggunaannya harus didasarkan pada petunjuk Tuhan.
      Kedua, ditinjau dari sisi Psikologi Pendidikan. Secara umum, ada tiga mazhab pendekatan psikologi dalam belajar: Pertama,  mahzab yang berangkat dari teori-teori yang mengatakan manusia pada dasarnya dilahirkan jahat. Seperti teori Sigmund freud yang disebut dengan pemikiran pesimistik. Kedua, Mahzab yang mengatakan bahwa manusia pada dasarnya dilahirkan netral, bak “tabula rasa” atau kertas putih. Sehingga lingkunganlah yang membentuk seperti pemikiran Skinner yang disebut pemikiran deterministik. Ketiga , mahzab yang mengatakan bahwa manusia dilahirkan baik. Tingkah laku manusia dengan sadar bebas dan bertanggung jawab dibimbing oleh daya-daya positif yang berasal dari dalam dirinya sendiri. Teori mahzab ini seperti pandangan Abraham Mazlow dan Carl Rogers yang dikenal aliran Optimistik. Dari tiga mahzab ini tentu memiliki impilikasi yang baik berbeda dengan cara pandang islam yang melihat manusia secara utuh. Sedangkan Psikologi barat hanya memandang apa yang nampak. Bisa disimpulkan bahwa corak berfikir barat hanya nampak didomisili oleh intelektualitas, namun dalam ranah spiritualitasnya lemah.
        Ketiga, ditinjau dari sisi problematika modern. Modernisasi memang bisa memberikan dampak psoistif bagi siapapun yang siap menghadapinya namun bagi yang tidak siap akan menerima dampak negative. Banyak prolem-problem yang di hadapi sebagai tantangan dunia pendidikan khusunya pendidikan Islam di era modern ini disebabkan oleh modernitas.
       Ahmad Tafsir, menjelaskan kegagalan sistem pendidikan nasional kita adalah ada ketidaksesuaian antara Pancasila dan UUD 1945 dengan UU Nomor 20/2003. UUD 45 harus menurunkan seluruh nilai yang ada di dalam Pancasila. Nilai pertama dan yang paling utama dalam pancasila adalah Ketuhanan YME dan nilai ini adalah core Pancasila. Nilai ini turun dengan sempurna dalam UUD 45 dengan bukti ungkapan “atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Esa”. Jadi core UUD 45 adalah Ketuhanan YME, Namun agak disayangkan Core itu tidak turun secara sempurna ke dalam UU Nomor 20/2003 yang berbunyi bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dab Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung  jawab.
      Pasal ini menurut Tafsir masih belum secara konkrit menyatakan keimanan menjadi inti pendidikan nasional. Sehingga inilah yang menjadi pokok permasalahan dan akibatnya parah sekali; keimanan tidak menjadi inti kurikulum sekolah, selanjutnya pelaksanaan pendidikan disekolah tidak menjadikan pendidikan keimanan sebagai inti semua kegiatan pendidikan dan lebih jauh lulusan sekolah kita tidak memiliki keimanan yang kuat.
        Tetapi setidak-tidaknya telah nampak bahwa UU Sisdiknas menjadi penengah sehingga, ada integrasi interkoneksi antara pendidikan Islam dengan pendidikan nasional yang tercermin dalam beberapa hal : Pertama, pendidikan nasional menjadikan pendidikan agama sebagai salah satu muatan wajib dalam semua jalur dan jenis pendidikan.  Kedua, dalam pendidikan nasional, pendidikan agama Islam dengan sendirinya dimasukkan kedalam jalur sekolah. Ketiga,  meskipun pendidikan agama Islam sudah diberi status pendidikan sekolah, pendidikan agama Islam memiliki jurusan khusus ilmu-ilmu syari-ah. Pada jurusan ini 70% muatan kurikulumnya adalah bidang-bidang studi agama.
         Dengan adanya peraturan pemerintah ini diharapkan pendidikan yang Islami menjadi pendidikan yang mendasarkan konsepsinya pada ajaran tauhid. Dengan dasar ini maka orientasi pendidikan Islam diarahkan pada upaya mensucikan diri dan memberikan penerangan jiwa, sehingga setiap manusia mampu meningkatkan dirinya dari tingkatan iman ke tingkat ihsan yang melandasi seluruh bentuk kerja kemanusiaannya ( amal saleh). Dengan demikian pendidikan Islami tidak lain adalah upaya mengefektifkan aplikasi nilai-nilai agama yang dapat menimbulkan tranformsi nilai dan pengetahuan secara utuh kepada manusia, masyarakat dan dunia pada umumnya. Dengan cara demikian maka seluruh aspek kehidupan manusia akan mendaptkan sentuhan-sentuhan ilahiyah yang transcendental.
       Sehingga, sebagai subsistem pendidikan nasional, pendidikan Islam bisa menjalankan tujuan Khusus yang harus dicapai, dan tercapainya tujuan, tersebut akan menunjang pencapaian tujuan pendidikan nasional secara keseluruhan yang menjadi supresistennya. Visi pendidikan Islam tentunya sejalan dengan visi pendidikan nasioanal. Visi pendidikan nasiona adalah mewujudkan manusia Indonesia yang takwa dan produktif sebagai anggota masyarakat Indonesia yang bhineka. Sedangkan misi pendidikan Islam sebagai perwujudan visi tersebut adalah mewujudkan nilai-nilai ke Islaman di dalam pembentukan manusia Indonesia. Manusia Indonesia yang dicita-citakan adalah manusia yang saleh dan produktif. Hal ini sejalan dengan trend  kehidupan era modern, agama dan intelek akan salaing bertemu. Dengan misi tersebut pendidikan Islam menjadi pendidikan alternative dengan memiliki cirri khas yaitu pendidikan Islam ingin mengejewantakan nilai-nilai ke Islaman.

E. Kurikulum Pendidikan Agama Islam
      Perbinangan mengenai kurikulum memamg terus menuai Kontroversial. Sehingga saat ini perdebatan tentang kurikulum terus menarik untuk diikui. Pro kontra dan berbagai kritikan terhadap kurikulum baru yang dinyatakan adalah sebagai permainan politik kekuasaan. Diakui bahwa faktor politik suatu negara dapat mempengaruhi produk kebijakannya.
        Indonesia telah mengalami 3 model rezim pemerintahan, yaitu rezim orde lama, orde baru dan reformasi, pada setiap rezim orde terdapat perbedaan masing-masing corak kurikulum. Sehingga tidak heran apabila masyarakat beranggapan bahwa setiap ganti Menteri pasti kurikulum juga akan ikut berganti. Berikut perjalanan kurikulum pendidikan agama Islam dari masa kemasa :

1.    Pendidikan Agama Islam Masa Orde Lama (tahun 1950 dan 1964)
      Usaha-usaha untuk memasukkan pendidikan agama sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah sebetulnya telah dilakukan sebelum masa kemerdekaan. Hal ini dapat terlihat dari adanya beberapa peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah kolonial untuk merespon mengenai pendidikan agama pada sekolah pribumi. Walaupun pemerintah colonial saat itu tetap melarang memasukkan mata pelajaran agama pada sekolah pribumi. Khususnya Islam, namun justru ha ini tidak menghalangi munculnya sekolah-sekolah swasta yang justru menerapkan pelajaran agama sebagai salah satu mata pelajarannya. Bahkan pada masa jepang menduduk Indonesia telah ada kantor urusan agama yang didirikan pada zaman belanda disebut Kantor Voor Islamiche Zaken.
         Pada bulan desember 1946 dikeluarkanlah surat keputusan bersama (SKB) antara lain menteri PP dan K dengan menteri Agama yang mengatur pelaksanaanya pendidikan agama disekolah umum (negeri dan swasta), yang berbeda dibawah ini kementrian PP dan K. Tentu keluarnya SKB ini memunculkan semacam dualism pendidikan di Indonesia. Selanjutnya pendidikan agama ini diatur secara khusus dalam UU nomor 4 tahun 1950 pada BAB XII pasal 20, yaitu, dalam sekolah negeri diadakan pelajaran agama, orang tua murid menetapkan apakah anaknya akan mengikuti pelajaran tersebut. Pada tahun 1951 keluarlah peraturan bersama menteri PP dan K dan Menteri Agama Nomor 1432/Kab. Tanggal 20 Januari 1951 (pendidikan), Nomor K1.652 tanggal 20 Januari 1951 (Agama), diatur tentang peraturan pendidikan agama disekolah-sekolah. Pada bulan desember 1960 saat siding pleno MPRS, diputuskan: melaksanakan Manipol Usdek di bidang mental/agama/kebudayaan. Dalam ayat 3 pasal tersebut dinyatakan bahwa pendidikan agama menjadi mata pelajaran di sekolah-sekolah umum, mulai sekolah rendah(dasar) sampai universitas.
        Menurut Wirjosukarto, era orde lama pendidikan di Indonesia memiliki dualistis corak pendidikan; a. Sistem pendidikan dan pengajaran pada sekolah-sekolah umum yang sekuler, tidak mengenal ajaran agama, pada sekolah-sekolah umum sekuler, tidak mengenal ajaran agama, yang merupakan warisan dari kolonial belanda. b. Sistem pendidikan pengajaran Islam yang tumbuh dan berkembang dikalangan Islam, baik yang bercorak isolatif-tradisonal maupun yang bercorak sintetis dengan berbagai variasi pola pendidikannya.
 
2.Pendidikan Agama Islam di Masa Orde Baru (1968,1975,1984, 1994)

          Pada tahun 1974 muncul sebuah gagasan untuk membangun pendidikan satu atap yaitu madrasah akan dilebur menjadi satu dengan sekolah umum. Untuk menjebataninya maka tahun 1975 dikeluarkanlah SKB tiga menteri yaitu menteri dalam negeri, menteri agama dan menteri pendidikan dan kebudayaan tentang peningkatan mutu madrasah. Menurut skb tersebut, yang dimaksud dengan madrasah adalah lembaga pendidikan yang menjadikan sekurang-kurangnya 30% disamping mata pelajaran umum. Artinya, perbadingan antara pendidikan agama dan pendidikan umum dalam kurikulum madrasah adalah 30:70.

     Akhirnya, dalam rangka merealisasikan SKB tersebut, pada tahun 1976  depatemen agama mengeluarkan sebuah kurikulum sebagai standar untuk dijadikan acuan oleh madrasah baik untuk MI, MTs maupun MA. Kurikulum itu juga dilengkapi dengan pedoman dan aturan penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran pada madrasah, serta diskripsi berbagai kegiatan dan metode penyampaian program untuk setiap bidang studi agama maupun studi pengetahuan umum. Dan yang terpenting dari SKB ini adalah : a. Ijazah Madrasah. b. lulusan madrasah dapat melanjutkan kesekolah-sekolah umum setingkat lebih atas. Dan c. Siswa madrasah dapat berpindah ke sekolah umum yang setingkat.

2.    Pendidikan Agama Islam di Masa Reformasi (2004, 2006 dan menyongsong 2013)
     Pada tahun 1989 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang tersebut kemudian disempurnakan agar untuk menyesuaikan dengan amanat perubahan Undang-Undang  Dasar Repoblik Indonesia tahun 1945. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. Undang-undang yang baru tersebut adalah UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS (Sistem Pendidikan Nasional).
      Dengan UU SISDIKNAS ini maka, penyelenggaraan pendidikan menjadi satu sistem dalam Pendidikan Nasional. Oleh karena dalam undang-undang tersebut sudah tidak dibedakan antara pendidikan “Sekolah Umum” dan madrasah sebagaimana dapat dilihat dalam undang-undang tersebut pada Bab VI tentang Jalur, Jenjang dan Jenid Pendidikan:
      “Jalur pendidikan formal terdiri atas pendidikan formal, non formal dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya”. [(Pasal 13, ayat (1)]
     “Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan umum, kejujuran, akademik, profesi, vokasi, keagamaan dan khusus”. [Pasal 15]
       Keberadaan madrasah (MA) secara jelas di atur dalam keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0489/U/1992 tentang sekolah menengah umum, ditetapkan bahwa Madarasah Aliyah adalah Sekolah Menengah Umum (SMU) yang berciri khas Islam yang diselenggarakan oleh departemen Agama. Demikian pula pada Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah menurut peraturan pemerintah No. 28 Tahun 1990 yang kemudian ditindak lanjuti dengan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0487/U/1992 Tahun 1992 dan No. 054/U/1993 tahun 1993 yang kemudian ditindak lanjuti dengan KMA No. 368/93 tanggal 22 desember 1993, bahwa MI adalah SD dan MTs adalah SLTP yang berciri khas agama Islam yang diselenggarakan oleh Departemen Agama.
        Jelas bahwa UU SISDIKNAS berimplikasi semua jenjang Madrasah, mulai Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah, Secara umum perjenjangan itu parallel dengan perjenjangan pada pendidikan sekolah, mulai SD, SLTP sampai SLTA. Adapun isi kurikulum kalau dibandingkan 70% adalah pendidikan agama sedangkan 30% nya adalah bahan pelajaran sebagaimana disekolah setingkat.
     Integrasi pendidikan agama Islam ke dalam sistem pendidikan nasional dengan demikian bukan merupakan integrasi dalam arti penyelengaraan dan pengolahan pendidikan, termasuk madrasah oleh departemen pendidikan nasional, tetapi lebih pada pengakuan yang lebih mantab bahwa pendidikan agama Islam adalah sub sistem pendidikan nasional walaupun pengolahannya dilimpahkan kepada departemen agama.

F. Kesimpulan  
        Pendidikan Islam merupakan bimbingan atau tuntutan pendidikan kepada peseta didik, dalam rangka mengarahkan peserta didik dalam menjalankan ajaran Islam agar mereka memiliki kepribadian muslim.
        Pendidikan agama dalam lingkup pendidikan nasional meliputi; dari segi pendidikan tentang pendidikan agama, mengenai kompetensi guru, tujuan pendidikan nasional serta system pendidikan nasional.
        Sebagai sub system dari pendidikan nasional, pendidikan Islam merupakan tujuan yang harus dicapai, karena dengan tercapainya tujuan tersebut aka menunjang pencapaian tujuan pendidikan nasional secara keseluruhan. Adapun tujuan pendidikan nasional sebaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989.

Related Posts

No comments:

Post a Comment