--> JURNAL PENELITIAN PROYEK OPERASI NASIONAL AGRARIA (PRONA) | KUMPULAN MAKALAH

Berbagi Tugas Sekolah Makalah dan Referensi

Thursday, January 05, 2017

JURNAL PENELITIAN PROYEK OPERASI NASIONAL AGRARIA (PRONA)

| Thursday, January 05, 2017

     JURNAL PENELITIAN

PROYEK OPERASI NASIONAL AGRARIA (PRONA)

DI KELURAHAN LEMBAH LUBUK MANIK

KECAMATAN PADANGSIDIMPUAN HUTAIMBARU

KOTA PADANGSIDIMPUAN


Disusun Oleh :

                1.    RAHMAD BUDIMAN (1403120

                     2.   ADNIN PULUNGAN (1403120244)

                             3.   DENIS BERHENTI DAULAY (1403120

                                     4.   GABE MARIHOT MANALU (1403120158) 
  5.   ROBIAH (1403120101)

                   6.    NURANNA FADILAH (1403120 
Progam Studi        : Ilmu Hukum

            Mata Kuliah            : Hukum Agraria II

                    Dosen Pengasuh      : Nur Oloan, SH., M.Kn



UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH TAPANULI SELATAN

FAKULTAS HUKUM
2016

 ABSTRACT

           The legal research titles is The Implementation of Registration of Customary. The problem formulation is how does the implementation of registration of customary property rights through PRONA on 2010 in Lembah Lubuk Manik Valley and what are the supporting and inhibiting factors the Property Rights through The National Agrarian Operations (PRONA) Lembah Lubuk Manik Valley, District Padangsidimpuan Hutaimbaru, Padangsidimpuan City implementation of registration of customary property rights through PRONA on 2011 in Lembah Lubuk Manik Valley. The research data consist of primary data and secondary data. The primary data was collected from respondents and the speakers. The secondary data consist of primary legal material derived from legislation and secondary legal materials of a literature study related to the implementation of registration of customary property rights through PRONA. In processing data used qualitative analysis method and in drawing conclusions used inductive way of thinking method. The implementation of registration of customary property rights through PRONA on 2010 followed by Dani Tribe which is a community of the economic weak. The implementation can be done smoothly and it has reached the established target. This is because of some factors, such as, the intensive informing efforts conducted by the Land Affairs Office and the existence of public desire to obtain certificates for their land. However, in its implementation, some obstacles are still found, such as public knowledge of land registration prosedure is very low. The research suggested is land registration through PRONA in the Regency of Lembah Lubuk Manik Valley should be implemented every year with different locations, considering that there are still a lot of land rights, especially customary property rights in Regency of Lembah Lubuk Manik Valley that has not been registered.

Keywords : Land registration, Customary property rights, PRONA and Dani Tribe.

PENDAHULUAN

1.        Latar Belakang Masalah

            Dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 ditentukan bahwa bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Sebagai realisasi dari Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 maka dibentuk Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria atau yang lebih sering dikenal dengan UUPA. Di dalam pasal 1 ayat 1 pengertian pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data  fisik dan data yuridis dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang bidang tanah dan satuan rumah susun termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang bidang tanah yang sudah ad haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.

Pendaftaran tanah diatur dalam Pasal 19 UUPA juncto Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah yang kemudian diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Untuk mengatur lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 maka dikeluarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (PMNA/KBPN) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ditentukan bahwa kegiatan pendaftaran tanah meliputi pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Konversi hak atas tanah merupakan pendaftaran tanah pertama kali. Kegiatan pendaftaran untuk pertama kali dapat dilakukan secara sistematik dan secara sporadik. Pendaftaran tanah secara sistematik dilakukan secara serentak berdasarkan inisiatif pemerintah terhadap semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan.3 Pendaftaran tanah secara sporadik dilaksanakan secara individual atau massal atas permintaan pemilik tanah yang berkepentingan terhadap satu atau beberapa objek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan.

Salah satu kegiatan pendaftaran tanah secara sistematik yang dilaksanakan oleh pemerintah adalah Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA). PRONA diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria. PRONA ditujukan bagi masyarakat golongan ekonomi lemah.


2.      Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian di atas maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut:

a.       Bagaimana pelaksanaan pendaftaran

b.      Apakah faktor-faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan pendaftaran

PEMBAHASAN


1.      Pelaksanaan Pendaftaran Tanah di Kelurahan Lembah Lubuk Manik, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan.

           Prona semula akronim dari Proyek Operasi Nasional Agraria semasa pelaksaan awal dasawarsa 1980-an (1981) oleh ditjek Agraria, depdagri dibawah komando mayjen (Purn) Daryoono, SH lale kemudian menjadi program nasional agraria kala diselenggarakan oleh badan pertanahan nasional republik Indonesia (BPN RI) khususnya saat BPN RI dipimpin oleh Joyowinoto, Phd.  Sifat utama Prona pada mulanya merupakan upaya pendafftaran tanah (berdasar PP 10 Tahun 1961: penerbitan setifikat tanah, sebagai tanda bukti hak atas tanah), selanjutnya menjadi program pertanahan nasional dalam percepatan pendaftaran hak atas tanah yang dikenal sebagai legalisasi aset tanah wargaa masyarakat (berdasar PP 24 Tahun 1997: penaftaran tanah pertama kali, juga sebaagai tanda bukti hak atas tanah).

           Selain PRONA yang diperuntukkan bagi masyarakat umum sesuai syarat yang ditentukan, dikenal pula pendaftaran tanah pertama kali yang dinamai sertifikasi hak atas tanah (sehat) lintas sektor bagi warga UKM (usaha kecil dan menengah), MBR ( masyarakat berpenghasilan rendah), pertani, nelayan hingga transmigran; demikian pula sertifikasi tanah pemerintah (BMN, barang milik negara) ke semua kegiatan sertifikasi tanah tersebut dengan biaya telah tercantum dalam DIPA bagi pkerja yang dilaksanakan oleh jajaran BPN RI sehinngga peserta tanpa dipungut biaya ; terkecuali pengeluaran yang melekat pada si empunya tanah yang terkait proses sertifikasi tanah, antara lain alam penyiapan fisik bidang tanah berupa pemasangan patok tanda batas bidang tanah, penyiapan yuridis berupa kelengkapam surat-surat tanda penguasaan seperti akta-akta, kwitansi, pembayaran jika diwajibkan terhadap PPH, BPTHB, dll,meterai hingga penyediaan berkas berkas atau warkah bukti kepemmlikan yang merupakan dokumen asli atau salinan , serta lain lain yang tidak tercantum dalam DIPA BPNRI namun memang menjadi kewajiban peserta sertipikasi tanah. Dengan demikian ,ada tiga hal utama yang menjadi perhatian dalam kegiatan prona.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh responden agar dapat mendaftarkan hak milik adatnya melalui PRONA adalah :

a.       Formulir permohonan konversi atau pengakuan hak yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon.

b.      Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon

c.       Bukti kepemilikan tanah / alas hak atas tanah yang bersangkutan

d.      Denah atau sket lokasi tanah yang akan didaftarkan haknya.

    Tahap-tahap pelaksanaan PRONA tahun 2012 di Kelurahan Lembah Lubuk manik, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan. Dilaksanakan berdasarkan Petunjuk Teknis.

    Pensertipikatan PRONA Tahun 2008 yang dikeluarkan oleh Direktorat Pendaftaran Tanah dan Guna Ruang Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Pada prinsipnya tahap-tahap tersebut sama dengan tahap-tahap pelaksanaan pendaftaran tanah sistematik yang diatur dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 72 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Tahap-tahap pelaksanaan PRONA tahun 2012 di Kelurahan Lembah Lubuk manik, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan adalah sebagai berikut :


A.    TAHAP I meliputi : Penetapan lokasi dan peserta PRONA, penyuluhan PRONA

     Tahap penetapan lokasi PRONA

Lokasi kegiatan PRONA tahun 2012 di Kelurahan Lembah Lubuk manik, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan. Lokasi-lokasi PRONA tersebut merupakan daerah yang bebas dari sengketa-sengketa tanah dan sudah memiliki peta situasi dalam rangka pendaftaran tanah.

     Tahap penetapan peserta PRONA

PRONA tahun 2012 di Kelurahan Lembah Lubuk manik, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan diikuti oleh masyarakat asli pribumi, yaitu masyarakat yang merupakan golongan ekonomi lemah yang mayoritas tingkat pendidikannya rendah yaitu tidak bersekolah, bekerja sebagai petani dan memiliki penghasilan yang tidak tetap setiap bulan yaitu antara Rp650.000,- sampai Rp1.750.000,

      Tahap penyuluhan PRONA

Penyuluhan tentang PRONAdi Kelurahan Lembah Lubuk manik, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan dilakukan oleh pihak dari Kelurahan terkait. Setelah mengikuti penyuluhan tersebut responden menjadi memahami dan mengerti maksud, tujuan, manfaat, persyaratan permohonan hak, obyek, subyek kegiatan PRONA, hak dan kewajiban peserta PRONA, tata kerja dan biaya yang harus ditanggung dalam pendaftaran tanah melalui PRONA.

B.       TAHAP II meliputi : Pengukuran dan pemetaan, pengumpulan data yuridis, pengumuman data fisik dan data yuridis dan penetapan hak.

1)      Tahap pengukuran dan pemetaan

Pengukuran dan pemetaan dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional disaksikan oleh pihak kelurahan dan warga yang mendaftar PRONA.

2)  Tahap pengumpulan data yuridis Pengumpulan data yuridis dilakukan oleh pihak Kelurahan Lembah Lubuk Manik.

Berdasarkan hasil penelitian, hampir sebagian besar bidang tanah yang didaftarkan melalui PRONA  merupakan tanah dengan status hak milik  yang diperoleh secara turun-temurun (pewarisan), namun ada juga warga yang memiliki tanah dengan status hak tanah melalui kegiatan jual beli.

3)    Tahap pengumuman data fisik dan data yuridis Pengumuman tentang data fisik dan data yuridis dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengajukan keberatan atau sanggahan terhadap data fisik dan data yuridis. Pengumuman dilakukan selama 30 hari. Pengumuman tersebut ditempel di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Padangsidimpuan.

4) Tahap penetapan hak Penetapan hak dilakukan oleh Badan Pertahanan Nasional Kota Padangsidimpuan.

C.       TAHAP III meliputi : Pembukuan hak, penerbitan dan penyerahan sertipikat.

1)        Tahap pembukuan hak

Hak milik atas tanah yang telah diberikan melalui Surat Keputusan tentang Pengakuan Hak Atas Tanah didaftar dengan cara membukukannya dalam buku tanah yang memuat data yuridis dan data fisik bidang tanah yang bersangkutan serta dicatat pada surat ukurnya.

2 Tahap penerbitan sertipikat

Sertipikat diterbitkan berdasarkan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Padangsidimpuan. Sebelum ditandatangani sertipikat diperiksa oleh Kepala Seksi Tanah dan Pendaftaran Tanah Badan Pertanahan Nasional Kota Padangsidimpuan. Penerbitan sertifikat hak atas tanah memiliki jangka waktu ± 2 bulan.

3  Tahap penyerahan sertipikat Penyerahan sertipikat dilakukan di BPN kota Padangsidimpuan dengan disaksikan oleh lurah dan kepala Lingkungan.

Secara keseluruhan pelaksanaan PRONA tahun 2012 di Kelurahan Lembah Lubuk Manik

menghabiskan waktu selama 10 bulan. Semua responden dalam pelaksanaan PRONA tahun 2012 di Kelurahan Lembah Lubuk manik, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan sama sakali tidak mengeluarkan biaya dalam proses pendaftaran tanah kecuali biaya untuk melengkapi pesyaratan seperti biaya fotocopy Rp 400,-/lbr dan biaya materai Rp8.000,-.

2.    Faktor Pendukung dan Penghambat Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Melalui PRONA di Kelurahan Lembah Lubuk Manik, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan

A.  Faktor-faktor Pendukung

1)      Penyuluhan intensif tentang pendaftaran tanah khususnya mengenai PRONA yang dilakukan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Padangsidimpuan dan Lurah Lembah Lubuk Manik dengan maksud untuk memberikan informasi dan pengetahuan tentang pendaftaran tanah dan manfaatnya.

2)   Keinginan yang besar dari masyarakat untuk mendaftarkan tanah melalui PRONA karena dibebaskan dari biaya pendaftaran. Hal ini terbukti dari keterangan Bapak Ginawan selaku Kepala Lingkungan 1 di Kelurahan Lembah Lubuk Manik mengatakan bahwa alasan mereka mendaftarkan tanah melalui PRONA karena mereka tidak mengeluarkan biaya yang besar untuk mendapatkan sertipikat hak milik atas tanah.

3)      Antusias dan inisiatif masyarakat sangat tinggi terbukti ada 20 KK yang mendaftarkan tanahnya   melalui PRONA untuk disertifikasi

4)    Masyarakat sangat senang dengan adanya program PRONA tersebut karena prosesnya tidak lama hanya 2 bulan dari keterngan salah satu warga penerima program PRONA.

B.  Faktor-faktor Penghambat

1)      Begitu banyak media yang menyoroti Kelurahan yang mendatkan jatah program PRONA untuk mendatkan bagian sedangkan PRONA adalah program sudah dianggarkan oleh pemerintah jadi masyarakat tidak dipungut biaya. Dengan alasan tersebut ada sebagian Lurah yang tidak mau menerima jatah program PRONA yang diberikan pemerintah  melalui BPN.

KESIMPULAN

Pelaksanaan pendaftaran hak milik adat melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) pada tahun 2011 di di Kelurahan Lembah Lubuk manik, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan terdiri atas tiga tahap yaitu tahap I meliputi penetapan lokasi PRONA; penetapan peserta PRONA dan penyuluhan PRONA; tahap II meliputi pengukuran dan pemetaan; pengumpulan data yuridis; pengumuman data fisik dan data yuridis dan penetapan hak dan tahap III meliputi pembukuan hak; penerbitan dan penyerahan sertpikat. Waktu pelaksanaan kegiatan tahap I sampai tahap III memerlukan waktu selama 10 bulan. PRONA tahun 2011 di di Kelurahan Lembah Lubuk manik, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan diikuti oleh 22 orang pemegang hak milik atas tanah yang merupakan masyarakat asli (pribumi) yang bekerja sebagai petani dengan tingkat pendidikan yang rendah karena tidak bersekolah dan memiliki penghasilan kurang dari Rp1.000.000,-/bln. Seluruh bidang tanah yang didaftarkan melalui PRONA pada tahun 2011 di di Kelurahan Lembah Lubuk manik, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan merupakan tanah non pertanian dengan status hak milik adat yang diperoleh secara turun-temurun (pewarisan). Faktor-faktor pendukung pelaksanaan PRONA di di Kelurahan Lembah Lubuk manik, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan adalah masyarakat memiliki keinginan yang besar untuk mendaftarkan tanahnya melalui PRONA dan penyuluhan tentang pendaftaran tanah secara intensif dilakukan oleh Kantor BPN Kota Padangsidimpuan. Di samping faktor pendukung, ada juga faktor yang menghambat pelaksanakan pendaftaran PRONA di di Kelurahan Lembah Lubuk manik, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, yaitu Begitu banyak media yang menyoroti Kelurahan yang mendatkan jatah program PRONA untuk mendatkan bagian sedangkan PRONA adalah program sudah dianggarkan oleh pemerintah jadi masyarakat tidak dipungut biaya. Dengan alasan tersebut ada sebagian Lurah yang tidak mau menerima jatah program PRONA yang diberikan pemerintah  melalui BPN.


DAFTAR PUSTAKA

Adrian Sutedi, 2010. Peralihan Hak Atas tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta. Boedi Harsono, 2007. Hukum Agraria Indonesia Sejarah dan Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta

K. Wantjik Saleh, 1977. Hak Tanah Anda, Ghalia Indonesia, Jakarta.

 Credit : Mahasiswa Univesitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan, Fakultas Hukum, Prodi Ilmu Hukum Semester V Ruang 02 Tahun 2016 - 2017

Related Posts

No comments:

Post a Comment