--> KUMPULAN MAKALAH | Deskripsi Singkat Blog di Sini

Berbagi Tugas Sekolah Makalah dan Referensi

Tuesday, March 14, 2017

no image

MAKALAH TENTANG : ZAKAT DAN PUASA

                                                           PENDAHULUAN


      Zakat dan puasa merupakan salah satu rukun islam yang lima. Perintah berzakat disebut beriringan dengan perintah shalat di dalam Al-qur’an. Allah Swt telah menetapkan hukum wajibnya, baik dengan kitab-Nya maupun dengan sunnah rasul-Nya. Zakat ialah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan dan diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya, apabila telah mencapai nisab tertentu, dengan syarat-syarat tertentu pula. Macam-macam zakat ada yang berkaitan dengan badan yaitu zakat fitrah dan ada zakat yang berkaitan dengan harta yaitu zakat ternak, buah-buahan, barang dagangan, dan sebagainya.
       Puasa itu sendiri menurut bahasa berarti menahan, sedang menurut syara puasa ialah menahan diri dari segala yang membatalkan puasa sejak terbit fajar dini hari sampai terbenamnya matahari dengan disertai niat. Dalam melaksanakan puasa ada yang diwajibkan bagi setiap muslim yaitu puasa pada bulan suci ramadhan, puasa kifarat, dan puasa nadzar adapula puasa sunah yaitu salah satunya puasa enam hari pada bulan syawal, puasa senin kamis, dan sebagainya.
        Pada kesempatan kali ini kelompok kami akan mencoba untuk menjabarkan lebih detail mengenai zakat dan puasa.
                                                             PEMBAHASAN
ZAKAT DAN PUASA
A.    Penguraian Zakat dan syarat-syaratnya

1.    Pengertian Zakat

       Az-Zakat berasal dari kata:  ز كا ا لشي ء يز كوartinya: sesuatu itu bertambah dan tumbuh. Bila dikatakan:ز كا ا لز ر ع  , itu artinya: tanaman itu tumbuh; dan ز كت ا لتجا رة artinya: perniagaan itu tumbuh dan berkembang. Begitu pula, kata az-Zakat biasa digunakan dalam arti ath-Thaharah (suci). Seperti firman Allah SWT:
قد ا فلح من ز كا ها(الشمس:9) ,
Artinya: “Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa.” Maksudnya, mensucikannya dari akhlak yang buruk. Selanjutnya, dalam istilah Syari’at Islam, kata-kata ini digunakan dalam arti seukuran tertentu dari beberapa jenis harta, yang wajib diberikan kepada golongan-golongan tertentu dari manusia, dikala telah terpenuhinya syarat-syarat tertentu.
       Bahagian harta ini disebut zakat, karena harta yang asli akan tumbuh berkat dikeluarkannya zakat dan berkat didoakan oleh si penerima. Dan juga, karena zakat itu berfungsi sebagai pembersih harta. Zakat mulai diwajibkan pada tahun ke-2 Hijriyah, menjelang disyari’atkannya puasa Ramadhan. Zakat adalah salah satu rukun Islam yang terpenting. Ia mempunyai dalil-dalil qath’iy, (pasti/jelas), sebagai perkara agama yang mesti diketahui. Hukum zakat yaitu fardhu ain atas tiap tiap orang yang cukup syarat-syaratnya.
Adapun dalil dari as-Sunnah ialah sabda Nabi SAW:
بنى ا لا سلا م على خمس : شها دة ا ن لا ا له ا لا الله وان محمد ا رسو ل الله, وا قا م ا لصلاة, وايتا ءالز كاة, والحج, وصوم ر مضا ن.
Artinya: “ Islam dibangun atas lima perkara: 1) bersaksi bahwasanya tiada Tuhan selain Allah, dan bahwa Muhammad adalah Rasul Allah; 2) Mendirikan shalat; 3) Menunaikan zakat; 4) Berhaji, dan 5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
         Dan juga sebuah hadis lain yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, yakni hadis yang telah tersebut di atas, yang disampaikan oleh Nabi kepada Mu’adz ra. Ketika dikirim kr Yaman:
...........فا ن هم ا طا عو ا لذ لك فا علم هم ا ن ا لله قد ا فترض عليهم صد قة تؤ خذ من ا غنيا ئهم فتر د على فقرائهم ِ   
Artinya: “ ........ apabila mereka telah mematuhi hal itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan mereka mengeluarkan zakat, yang dipungut dari orang-orang kaya diantara mereka lalu diserahkan kepada orang-orang fakir mereka.”
Zakat terbagi dua macam:
    Zakat fitrah
Zakat Fitrah yaitu zakat yang diwajibkan pada akhir puasa Ramadhan bagi setiap muslim, baik anak kecil maupun orang dewasa, baik laki-laki maupun perempuan. Kata fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah kembali fitrah.
    Zakat mal (harta)
Zakat mal yaitu harta kekayaan seseorang  yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak yang wajib diberikan kepada orang yang berhak menerimanya (mustahiq) setelah mencapai jumlah minimal tertentu dan setelah dimiliki selama jangka waktu tertentu pula. Dan masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.


2.    Syarat-syarat diwajibkannya zakat

Zakat hanyalah diwajibkan atas orang yang telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.    Islam.
Zakat itu tidak wajib disuruh dikeluarkan oleh orang-orang kafir. Adapun dalilnya ialah hadis yang berkenaan dengan Mu’adz ra. Dimana Nabi mengatakan:
ا د عهم ا لى شها د ة ا ن لا ا له الا ا لله و ا نى ر سو ل ا لله , ...... فا ن هم ا طا عوا لذ لك فا علمهم ا ن ا لله قد ا فتر ض عليهم صد قه.....
Artinya; “Serulah mereka supaya bersaksi bahwasanya tiada Tuhan selain Allah, dan bahwa aku adalah Rasul Allah...... jika mereka telah mematuhi hal itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan mereka mengeluarkan zakat.........”
Disini, tuntutan berzakat dilakukan setelah mereka terlebih dahulu menerima dakwah dan masuk Islam. Dalil yang lain ialah perkataan Abu Bakar ra:
هذ ه فر يضة ا لصد قة ا لتى فر ضها ر سو ل ا لله صلى ا لله عليه و سلم على ا لمسلمين
Artinya: “Inilah kewajiban zakat yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW atas kaum muslimin.” (HR. Bukhari: 1386)
      Dengan adanya kata-kata “atas kaum muslimin”. Berarti jelas, bahwa selain orang Islam tidak dituntut mengeluarkan zakat.
b.    Harta tersebut dimiliki secara sempurna
       Maksud kepemilikan yang sempurna disini adalah harta tersebut adalah milik di tangan individu dan tidak berkaitan dengan hak oranglain, atau harta tersebut disalurkan atas pilihannya sendiri dan faedah dari harta tersebut dapat ia peroleh.
c.    Termasuk harta yang berkembang
      Yang dimaksudkan disini adalah harta tersebut mendatangkan keuntungan dan manfaat, atau harta itu sendiri berkembang dengan sendirinya. Oleh karena itu, para ulama membagi harta yang berkembang menjadi dua macam: a) harta yang berkembang secara hakiki (kuantitas), seperti harta perdagangan dan hewan ternak hasil perkembangbiakan, b) harta yang berkembang secara takdiri (kualitas).
d.    Telah mencapai nishab
Nishab adalah ukuran minimal suatu harta dikenai zakat. Untuk masing-masing harta yang dikenai zakat, ada ketentuan nishab masing-masing.
e.    Telah mencapai satu haul.
Jadi, zakat tidaklah wajib dikeluarkan dari harta berapa pun jumlahnya, kecuali bila pemilikannya telah genap satu tahun penuh. Hal itu ditunjukkan oleh sabda Nabi SAW:
ليش ف ما ل ز كا ة حتى يحو ل عليه ا لحو ل    
Artinya: “Tidak ada kewajiban zakat pada harta, sehingga ia berulang tahun.” (H.R. Abu Daud: 1573)
f.    Bebas dari beban utang
      Harta yang sudah dikurangi kebutuhan pokok dan pengeluaran rutin masih perlu diperiksa lagi sebelum dizakati. Pemeriksaan atau perhitungan ini untuk memastikan apakah harta itu sudah bersih atau masih kotor. Dalam perhitungan zakat, hutang masih menjadi item yang mesti dikurangkan dari harta bersih. Jika si pemilik yang akan mengeluarkan zakat itu masih memiliki beban utang yang jumlahnya sama dengan nisabnya atau mengurangi jumlah nisabnya, maka ia belum terkena kewajiban untuk mengeluarkan zakat. Ia lebih wajib untuk melunasi utang-utangnya daripada mengeluarkan zakat.
g.    Kelebihan dari kebutuhan pokok
      Harta yang merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok, itulah sebagai barometer seseorang itu dianggap mampu atau berkecukupan.
B.    Kewajiban orang yang mengeluarkan zakat
1.    Zakat Fitrah
      Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha’ (1 sha’=4 mud, 1 mud= 675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2,7 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi’i dan Maliki).
Hadits yang membicarakan tentang zakat fitrah yaitu:
عن ا بن عمر ر ضي ا الله عنهما قا ل: فر ض رسو ل الله صاى الله عليه وسلم- ز كا ة الفظر, صا عا من تمر, ا و صا عا من شعير , على ا لعبد و ا لحر, و ا لذ كر, و الا ءنثى, و ا لصغير, و الكءير, من المسلمين, و ء مر بها ا ن تؤ د ى قبل خرو ج النا س الى الصلا ة- متفق عليه 
Artinya: “ Dari Ibnu Umar ra, ia berkata, “Rasulullah SAW. Mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ied,” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984).
2.    Zakat Mal
a.    Emas dan Perak
      Apabila seorang mukallaf telah memiliki senishab emas atau perak, Atau lebih, dan berlangsung selama satu tahun Qamariyah dengan syarat. Maka dari keseluruhan emas atau perak yang telah mengalami ulang tahun dalam miliknya itu, dia wajib mengeluarkan 1/40 nya, atau 2,5 nya.
Dalilnya: Yang tertera dalam surat Abu Bakar ra:
ف ا لر قه ر بع ا لعشر.  Artinya:”perak zakatnya seperempat puluh.”
b.    Ternak
Yang dimaksud ialah: unta, sapi, dan kambing.
    Unta
      Adapun unta, nishabnya yang pertama-tama ialah bila seseorang memiliki 5 ekor. Artinya kalau kurang dari itu maka tidak wajib dizakati. Selanjutnya, zakatnya semakin bertambah bila bilangan unta itu semakin banyak. Misalnya 5-9 ekor zakatnya 1 ekor kambing sampai seterusnya.
    Sapi
       Adapun sapi, nishabnya yang terendah adalah 30 ekor. Jadi kalau kurang dari itu tidaklah wajib dizakati. Selanjutnya, sapi yang wajib dikeluarkan sebagai zakat semakin bertambah sesuai dengan standar tertentu, manakala jumlah sapi semakin banyak. Misalnya 30-39 ekor zakatnya seekor sapi jantan atau betina.
    Kambing
     Adapun kambing barulah dizakati apabila jumlahnya telah mencapai 40 ekor. Pada saat itu wajib dikeluarkan zakatnya seekor. Selanjutnya, zakat yang dikeluarkan semakin bertambah, manakala jumlah kambing semakin banyak, sesuai dengan standar tertentu.
c.    Tanaman dan buah-buahan
      Nishab tanaman atau buah-buahan adalah bila takarannya tidak kurang dari 5 wasaq, yakni sesudah dibersihkan dari kulit, debu dan tanah umpamanya, dan sesudah buah-buahan itu dikeringkan dengan kekeringan menurut standar umum. Lalu, apabila hasilnya mencapai 5 atau 6 wasaq atau lebih, maka dikenakanlah zakat.
Hadits Abu Sa’id Al Khudri no. 702
قا ل ا بو عبد الله: هذا تفسير الاول اذا قا ل: ليس فيما دون خمسة اوسق صدقة, لكو نه لم يبين, و يؤ خذ ا بدا العلم بما زاداهل ا لثبت ا و بينوا.
Artinya: “Abu Abdullah berkata, “ini adalah penafsiran hadits yang pertama, ketika ia berkata, ‘tidak ada kewajiban zakat bagi tanaman yang tidak mencapai 5 wasaq’. Tapi landasan yang selalu kita pegang adalah apa yang ditambahkan oleh perawi yang kuat atau keterangan mereka.”
d.    Harta perniagaan
      Bahwasanya apabila perniagaan telah berjalan genap satu tahun, maka seluruh harta dagangan dinilai dengan uang yang beredar. Apabila ternyata mencapai nishab emas atau perak maka wajib dikeluarkan zakatnya 2,5% saja.
e.    Barang tambang dan rikaz
      Untuk barang tambang nishabnya sama dengan nishab emas dan perak. Hanya saja untuk wajibnya zakat barang tambang ini tidak dipersyaratkan berulang tahun, tetapi zakatnya wajib dikeluarkan begitu selesai digali. Jadi apabila seseorang telah berhasil menggali emas atau perak dari pertambangannya, sedang hasil galiannya itu mencapai nishab, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya seketika, dengan ukuran 1/140 atau 2,5% dari keseluruhan.
      Begitu pula, nishab rikaz sama dengan nishab emas dan perak, dan kewajibannya zakatnya pun tidak dipersyaratkan berulang tahun, tetapi yang wajib dikeluarkan 1/5 atau 20% dari hasil galian.

f.    Zakat Profesi
      Yakni zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta. Jika penghasilannya selama setahun lebih dari senilai 85 gram emas dan zakatnya dikeluarkan setahun sekali sebesar 2,5% setelah dikurangi kebutuhan pokok. Dasar dari zakat profesi ini seperti zakat tentang usaha lainnya yang tertera dalam surat Al Baqarah ayat 267:
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya Maha Terpuji.” (Al Baqarah 267).
C.    Penunaian Zakat dan orang-orang yang berhak menerimanya
1)    Penunaian zakat
      Batas waktu penunaian zakat fitrah adalah sebelum shalat ied. Siapa yang mengeluarkannya sebelum shalat ied, maka itu dicatat sebagai pahala yang sempurna. Namun siapa yang menunaikannya setelah shalat ied maka itu bukanlah zakat fitrah lagi, hanya dicatat sebagai sedekah biasa.
عن نا فع: ا ن عبد ا لله بن عمر كا ن يبعث ز كا ة الفطر ا لى ا لذى تجمع عنده قبل الفطر بيو مين اوثلا ثة.
Artinya: “Bersumber dari Nafi, bahwa Abdullah bin Umar mengirimkan zakat fitrah kepada petugas yang mengumpulkannya, dua atau tiga hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.”
2)    Orang-orang yang berhak menerima zakat
1)    Fakir: orang yang tidak mempunyai mata pencaharian tetap dan tidak ada yang menanggung kebutuhan hidup sehari-harinya.
2)    Miskin: orang yang mempunyai mata pencaharian tetapi penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
3)    Amil: orang yang mengurusi zakat, mulai dari pengumpulan sampai dengan pembagian kepada yang berhak.
4)    Hamba Sahaya atau Riqab: orang yang menjadi budak dan dapat diperjualbelikan.
5)    Fi Sabilillah: orang yang memperjuangkan agama Islam.
6)    Muallaf: orang yang baru masuk Islam.
7)    Gharim atau orang yang berhutang: orang yang berhutang karena mendamaikan dua orang yang berselisih, untuk kepentingan dirinya yang diperbolehkan, orang yang berhutang karena menjamin hutang oranglain, sedangkan dia dan orang yang dijamin tidak mampu membayar.
8)    Ibnu Sabil atau Musafir: orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat.

D.    Melihat Hilal pada bulan puasa
        Hilal adalah fase awal dari kemunculan bulan. Oleh karena itu hilal berupa garis tipis yang dapat dilihat dengan teropong atau alat bantu lainnya. Jika hilal tidak nampak, bulan sya’ban digenapkan menjadi 30 hari.
Ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
صو موا لر ؤ يته وافطر وا لر ؤيته, فا ن غبي عليكم فا كملوا عد ة شعبا ن ثلاثين
Artinya: “berpuasalah karena melihatnya (hilal), berbukalah karena melihatnya (hilal), jika penglihatan kalian terhalang maka sempurnakan bulan Sya’ban jadi 30 hari” (HR. Bukhari 1909, Muslim 1081).

E.    Niat Berpuasa
      Niat maksudnya menyengaja berpuasa, tempat niat dalam hati. Dan tidak cukup hanya diucapkan dengan lidah, bahkan tidak dipersyaratkan melafazhkannya. Adapun tentang wajibnya niat ialah sabda Nabi SAW:
انما الا عما ل با لنيا ت.
Artinya: “sesungguhnya amal-amal itu bergantung dengan niat-niatnya.”(HR. Bukhari dan Muslim).
Jika niat yang dimaksud adalah untuk berpuasa Ramadhan, maka dipersyaratkan memenuhi hal-hal berikut:
1.    Melakukan niat di waktu malam hari yang besoknya akan berpuasa, niat dilakukan yaitu sebelum terbit fajar.
2.    Menentukan puasa apa yang akan dikerjakan. Jadi,dalam hati niatkanlah melakukan puasa apa besok.
3.    Mengulangi niat pada setiap malam sebelum fajar.

F.    Kafarat orang yang meninggalkan puasa
     Denda atau kafarat puasa adalah perbuatan yang harus dilakukan sebagai ganti dari puasa yang ditinggalkan dengan berdasarkan ketentuan Allah SWT. Jika seseorang tidak melakukan puasa Ramadhan dengan alasan atau sebab tertentu yang dibolehkan syara’ maka berlaku ketentuan denda atau kafarat sebagai berikut:
1.    Wajib mengkhodo’ pada hari lain sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan selagi belum datang bulan Ramadhan selanjutnya.
a.    Orang sakit yang masih bisa sembuh.
b.    Orang yang sedang dalam perjalanan.
c.    Wanita yang sedang hamil dan menyusui, jika mengkhawatirkan membahayakan diri sendiri dan anaknya wajib mengkhodo’.
2.    Wajib membayar fidyah yaitu memberi makan (makanan pokok) fakir miskin pada tiap hari yang ditinggalkan sebesar 1 mud.
a.    Orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh.
b.    Orang tua yang tidak mampu berpuasa.
Al-Bukhari (4235) telah meriwayatkan dari Atha, bahwa dia telah mendengar Ibnu Abbas r.a membaca:
Artinya: “dan wajib bagi orang-orang yang disuruh berpuasa (lalu tidak mampu melakukannya) membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin.” (Q.S. al-Baqarah 184).
      Kafarat yang wajib dilakukan karena merusak puasa dengan persetubuhan ialah memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman, baik laki-laki maupun perempuan. Kalau tidak bisa, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Kalau ini pun tidak bisa, maka memberi makan 60 orang miskin, setiap orang satu mud, berupa bahan makanan poko di negeri itu. Kalau itu semua tidak bisa, maka kafarat tetap menjadi tanggungannya, sampai ada kemampuan melakukan salah satu diantaranya.
G.    Macam macam puasa sunah
1.    Puasa hari Arafah
      Hari Arafah ialah pada tanggal 9 Dzulhijjah. Puasa pada hari itu adalah sunnat bagi orang yang tidak sedang menunaikan ibadah haji.
Dari Abu Qatadah ra, dia mengatakan:
Artinya: “ Rasulullah SAW pernah ditanya tentang puasa hari Arafah, maka jawab beliau: “ ia menghapus dosa-dosa di tahun lalu dan yang akan datang”.

2.    Puasa hari Asyura dan Tasu’a
     Hari Asyura ialah tanggal 10 Muharram, sedang hari Tasu’a ialah tanggal 9 nya. Adapun dalil dimustahabkannya puasa pada kedua hari itu ialah hadits riwayat Ibnu Abbas ra:
Artinya: “ bahwa Rasulullah SAW berpuasa pada Hari Asyura, dan menyuruh supaya melakukan puasa pada hari itu.”
3.    Puasa Senin-Kamis
Dalilnya ialah hadits riwayat at-Tirmidzi (745), dari Aisyah ra dia berkata:
كا ن ر سول الله صلى الله عليه وسلم يتحرى صو م الاثنين والخميس.
Artinya: “Rasulullah SAW telah menganjurkan puasa hari Senin dan Kamis.
4.    Puasa tiga hari setiap bulan
       Dalam hal ini, yang terbaik dilakukan pada hari-hari dari malam putih, yaitu tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan. Adapun dalil dimustahabkannya puasa pada hari hari ini adalah sebuah hadits dari Abu Qatadah ra, dia berkata: Sabda Rasulullah SAW:
صوم ثلا ثة من كل شهر صوم الد هر.
Artinya: “Puasa tiga hari tiap-tiap bulan adalah (seumpama) puasa sepanjang tahun.”(HR. Muslim: 1162)
5.    Puasa enam hari pada bulan Syawal
      Dalam hal ini, yang terbaik dilakukan berturut-turut, langsung sesudah Hari Raya Idul Fitri, sekalipun tidak dipersyaratkan demikian, tapi kesunnahan bisa juga diperoleh dengan melakukannya secara terpisah-pisah.
من صا م ر مضا ن, ثم ا تبعه ستا من شوال, كا ن كصيا م الد هر.ٍ
Menurut riwayat Muslim (1163), dari Abu Ayub ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
Artinya: “barangsiapa berpuasa Ramadhan, kemudian dilanjutkan dengan enam hari pada bulan syawal, maka seperti berpuasa sepanjang tahun.”


SIMPULAN

        Zakat menurut bahasa artinya bersih, bertambah (ziyadah), dan terpuji. Zakat menurut istilah agama islam artinya sejumlah / kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat. Hukumnya zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima, yaitu wajib atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya.
       Zakat dibagi menjadi 2, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah merupakan zakat yang dikeluarkan umat Islam pada sebagian bulan Ramadhan dan sebagian bulan Syawal untuk mensucikan jiwa. Sedangkan zakat maal adalah zakat harta yang dimiliki seseorang karena sudah mencapai nisabnya.
Yang dibayarkan zakat fitrah yaitu berupa makanan pokok sebesar 3,1 liter atau 2,5 kg atau bisa juga dibayarkan dengan uang senilai makanan pokok yang harus dibayarkan. Sedangkan yang dibayarkan zakat maal berupa binatang ternak, emas dan perak, biji-bijian dan buah-buahan, rikaz, harta perniagaan, hasil pertanian, dan hasil tambang.
        Orang-orang yang berhak menerima zakat yaitu orang fakir, orang miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, orang yang berhutang, fi sabilillah, dan ibnu sabil.
        Hilal adalah fase awal dari kemunculan bulan. Oleh karena itu hilal berupa garis tipis yang dapat dilihat dengan teropong atau alat bantu lainnya. Jika hilal tidak nampak, bulan sya’ban digenapkan menjadi 30 hari.
Niat maksudnya menyengaja berpuasa, tempat niat dalam hati. Dan tidak cukup hanya diucapkan dengan lidah, bahkan tidak dipersyaratkan melafazhkannya.
      Wajib mengkhodo’ pada hari lain sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan: Orang sakit yang masih bisa sembuh, Orang yang sedang dalam perjalanan, wanita yang sedang hamil dan menyusui, jika mengkhawatirkan membahayakan diri sendiri dan anaknya, wajib mengkhodo’.
     Wajib membayar fidyah yaitu memberi makan (makanan pokok) fakir miskin pada tiap hari yang ditinggalkan sebesar 1 mud yaitu Orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh, Orang tua yang tidak mampu berpuasa.
       Macam-macam puasa Sunah: Puasa hari Arafah, puasa hari Asyura dan Tasu’a, puasa senin-kamis, puasa tiga hari setiap bulan, puasa enam hari pada bulan Syawal.

DAFTAR PUSTAKA

Abul hasan,Empat sendi Agama Islam, Jakarta: Rineka Cipta, 1991.
Adib Bisri Mustafa, Terjemah Muwaththa’ Al Imam Malik r.a. Semarang: Cv. Asy Syifa, 1992.
Anshory Umar Sitanggal, Fiqih Syafi’i Sistimatis Bab Zakat, Haji dan Umrah, Semarang:CV. Asy Syifa’.
Muhammad Nashiruddin Al Albani, Mukhtashar Shahih Bukhari, Jakarta: Pustaka Azzam, 2012.

Monday, March 13, 2017

no image

MAKALAH TENTANG : HUBUNGAN FILSAFAT ISLAM DENGAN FILSAFAT YUNANI DAN ILMU-ILMU KEISLAMAN

                                                                 KATA PENGANTAR

       Puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT atas rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyusun makalah ini.
     Makalah  ini berjudul “Hubungan Filsafat Islam dengan Filsafat Yunani dan Ilmu-Ilmu Keislaman Lainnya”yang disusun untuk memenuhi salah satu tugas kelompok  mata kuliah Filsafat Islam.
       Penulis sudah berusaha menyusun makalah ini sebaik mungkin, akan tetapi penulis menyadari kesalahan  dan  kealfaan, makalah  ini masih jauh dari kesempurnaan. Namun berkat arahan, bimbingan, dan bantuan dari berbagai pihak sehingga makalah ini dapat diselesaikan. Oleh karena itu, pada kesempatan ini penulis menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan arahan dan bimbingan.
       Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya, dan bagi pembaca umumnya. Amiin...
               
                                                               PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

      Dalam perkembangannya, akhir-akhir ini cakupan Filsafat Islam itu diperluas kepada segala aspek ilmu-ilmu yang terdapat dalam khasanah pemikiran keislaman. Seperti yang dikemukakan oleh Muhammad ’Athif al-’Iraqy, filsafat Islam secara umum ialah meliputi di dalamnya ilmu kalam, ilmu ushul fiqih, ilmu tasawuf dan ilmu pengetahuan lainnya yang diciptakan oleh ahli pikir Islam. Sedangkan pengertiannya secara khusus, ialah pokok-pokok atau dasar-dasar pemikiran yang dikemukakan oleh para filusuf Islam.
      Dari kenyataan yang ada, menunjukkan hubungan filsafat Islam ada semacam pertautan, dan saling mengisi, antara filsafat Islam di satu pihak dengan ilmu keislaman lainnya. Bahkan masih ada semacam paradigma hubungan dengan filsafat Yunani dan ilmu keislaman lainnya, kendati secara prinsipil jauh berbeda karena menyangkut masalah aspek ke Ilahian. Dalam makalah ini akan digambarkan sejauhmana hubungan antara filsafat Islam dengan filsafat Yunani dan ilmu keislaman lainnya. Sebagai gambaran meluas atas hasil pemikiran mendalam para pakar dan ahli filsafat dalam memahami dan membaca kontes kealaman yang ada (sebagai sebuah reliatas hidup dari Sang Pencipta).

PEMBAHASAN

A.    Pengertian filsafat islam
       Sebelum sampai kepada definisi Filsafat Islam, terlebih dahulu kami akan memberikan makna filsafat yang berkembang di kalangan cendikiawan muslim. Menurut Mustofa Abdur Razik pemakaian kata filsafat di kalangan umat Islam adalah kata hikmah. Sehingga kata hakim ditempatkan pada kata filusuf atau hukum Al-Islam (hakim-hakim Islam) sama dengan falasifatul Islam (failasuf-failasuf Islam).
        Dengan demikian hikmah yang diidentikkan dengan filsafat adalah ilmu yang membahas tentang hakikat sesuatu, baik yang bersifat teoritis (etika, estetika maupun metafisika) atau yang bersifat praktis yakni pengetahuan yang harus diwujudkan dengan amal baik.Sampailah kita pada pengertian Filsafat Islam yang merupakan gabungan dari filsafat dan Islam. Filsafat Islam adalah filsafat yang tumbuh di negeri Islam dan di bawah naungan negara Islam, tanpa memandang agama dan bahasa-bahasa pemiliknya. Dengan uraian di atas maka dapatlah disimpulkan bahwa filsafat Islam adalah suatu ilmu yang dicelup ajaran Islam dalam membahas hakikat kebenaran segala sesuatu.

B.    Hubungan filsafat Islam dengan filsafat Yunani
       Proses sejarah masa lalu, tidak dapat dielakkan begitu saja bahwa pemikiran filsafat Islam terpengaruh oleh filsafat Yunani. Para filosof Islam banyak mengambil pemikiran Aristoteles dan mereka banyak tertarik terhadap pemikiran-pemikiran Platinus. Sehingga banyak teori-teori filsuf Yunani diambil oleh filsuf Islam. Kedatangan para filosuf Islam yang terpengaruh oleh orang-orang sebelumnya, dan berguru kepada filsuf Yunani. Bahkan kita yang hidup pada abad ke-20 ini, banyak yang berhutang budi kepada orang-orang Yunani dan Romawi.
       Akan tetapi berguru tidak berarti mengekor dan mengutip, sehingga dapat dikatakan bahwa filsafat Islam itu hanya kutipan semata-mata dari Aristoteles, sebagaimana yang dikatakan oleh Renan, karena filsafat Islam telah mampu menampung dan mempertemukan berbagai aliran pikiran. Kalau filsafat Yunani merupakan salah satu sumbernya, maka tidak aneh kalau kebudayaan India dan Iran juga menjadi sumbernya. Pertukaran dan perpindahan
suatu pikiran bukan selalu dikatakan utang budi.Suatu persoalan dan hasilnya dapat mempunyai bermacam-macam corak. Seorang dapat mengemukakan persoalan yang pernah dikemukakan oleh orang lain sambil mengemukakan teorinya sendiri. Spinoza, misalnya, meskipun banyak mengutip Descartes, ia mempunyai mahzab sendiri. Ibnu Sina, meskipun menjadi murid setia Aristoteles, ia mempunyai pemikiran yang berbeda-beda.
        Para filsuf Islam pada umumnya hidup dalam lingkungan dan suasana yang berbeda dari apa yang dialami oleh filsuf-filsuf lain. Sehingga pengaruh lingkungan terhadap jalan pikiran mereka tidak bisa dilupakan. Pada akhirnya, tidaklah dapat dipungkiri bahwa dunia Islam berhasil membentuk filsafat yang sesuai dengan prinsip-prinsip agama dan keadaan masyarakat Islam itu sendiri.

Ada beberapa hubungan nyata filsafat Islam dengan filsafat yunani yaitu;
1.  Hubungan Filsafat Islam dengan Filsafat Yunani : Kajian Historis
        Kelahiran ilmu Filsafat Islam dilatarbelakangi oleh adanya usaha penerjemahan naskah-naskah ilmu filsafat ke dalam bahasa Arab yang telah dilakukan sejak masa klasik Tengah, yang melahirkan filsuf besar muslim di belahan timur yang berpusat di Baghdad. Menurut Ahmad Salabi dan Louis Ma’luf, ilmu filsafat Islam diketahui setelah masa daulah Abasiah I (132-232 H), melalui penerjemahan dari buku filsafat Yunani di daerah Laut Putih; Iskandariah, Anthakiah, dan Harran. Terlebih masa Al-Makmun yang tertarik kemerdekaan berpikir (198-218 H) dan mengadakan hubungan dengan raja Romawi, Bizantium yang dikenal sebagai kota al-hikmah, pusat ilmu Filsafat.
        Filsafat Islam berkembang setelah umat Islam memiliki hubungan interaksi dengan dunia Yunani untuk menerjemahkan kata hikmah yang ada dalam teks keagamaan Islam, seperti al-Qur’an dan as-Sunnah. Orang-orang Islam berkenalan dengan ajaran Aristoteles dalam bentuknya yang telah ditafsirkan oleh orang Syiria, sehingga masuknya unsure Neoplatonisme. Namun, masih dapat dibenarkan melihat adanya pengaruh khas Neoplatonisme dalam dunia pemikiran Islam, seperti dalam paham tasawuf.
Dengan demikian, tampak jelas adanya hubungan bersifat akomodatif bahwa filsafat Yunani member modal dasar dalam pelurusan berpikir yang ditopang oleh al-Qur’an sejak dulu. Secara teologis, al-Quran sudah ada sejak azali, sehingga filsafat Yunani hanya sebagai pembuka, sementara bahan-bahannya sudah ada dalam al-Qur’an. 

2.  Hubungan Filsafat Islam dengan Filsafat Yunani : Kajian Doktrin
        Dalam al-Qur’an, akal mempunyai kedudukan yang tinggi dan banyak dipakai untuk perkembangan ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan ajaran-ajaran agama Islam sendiri. Namun demikian, ajaran Islam tidak diberikan kebebasan mutlak sehingga pemikir Islam dapat melanggar garis-garis yang telah ditentukan al-Qur’an dan al-Hadis, tetapi tidak pula diikat dengan ketat. Dibatasi oleh teks yang qath’i al-wurud dan qath’i ad-dalalah.
         Pemakaian akal yang diperintahkan al-Qur’an mendorong manusia untuk meneliti alam sekitarnya dan mengembangkan ilmu pengetahuan. Peranan akal yang maksimal dalam pembahasan masalah-masalah keagamaan Islam dijumpai juga dalam bidang teologi, fiqh dan tafsir al-Qur’an.
Ringkasnya, hubungan filsafat Islam dengan filsafat Yunani, secara doktrinal memilki hubungan bahwa Islam memiliki ajaran untuk mencari pengetahuan dan alatnya adalah akal untuk menggali pemikiran yang benar, sehingga melahirkan hubungan fungsional antara filsafat Islam yang berbasis dalam kerangka berpikir filsafat Yunani yang bercorak sintesis, kontinu, dan analogis yang diperlihatkan filsuf Islam kemudian seperti madzhab peripatetik.
C.    Hubungan Filsafat Islam dengan Ilmu-ilmu Islam Lainnya
      Sebagaimana  diketahui menggunakan akal yang besar dalam pembahasan masalah-masalah  keagamaan dalam islam tidak hanya dijumpai dalam bidang filsafat islam, tetapi juga dalam bidang ilmu kalam, tasawuf, ushul fiqih, dan sains. untuk itulah di bawah ini di jelaskan hubungan antara filsafat islam dan ilmu - ilmu keislaman lainnya.
1.    Filsafat Islam dan Ilmu Kalam
Kalam dalam bahasa Arab dapat di artikan sebagai perkataan dan ucapan. Dalam ilmu kebahasaan, Kalam ialah kata-kata yang tersusun dalam suatu kalimat yang mempunyai arti. Sementara dalam ilmu agama kalam adalah Firman Allah. Kemudian kata ini menunjukkan suatu ilmu yang berdiri sendiri, yang disebut dengan ilmu kalam. Diantara alasan di majukan sebagai berikut.
1.    persoalan yang penting terjadi pembicaraan di abad - abad permulaan hijrah adalah firman atau kalam Allah al - quran sebagai salah satu sifat-Nya , Apakah kadim, tidak diciptakan, atau hadis ( baharu ), diciptakan ? ( harap di bedakan kata hadis lawan dari kadim, dengan hadis : perkataan, ucapan, ketetapan, dan sifat nabi Muhammad Saw ).
2.    Dasar - dasar ilmu kalam ialah dalil - dalil akal ( rasio ). Kaum teolog atau mutakalimin menetapkan pokok persoalan dengan mengemukakan dalil akal terlebih dahulu, setelah tuntas baru mereka kembali ke dalil naqli ( al - Quran dan hadis ).
3.    cara pembuktian kepercayaan-kepercayaan agama menyerupai ilmu logika dan filsafat.
         Dengan demikian, ilmu kalam merupakan salah satu ilmu keislaman yang timbul dari hasil diskusi umat islam dalam merumuskan akidah islam dengan menggunakan dalil akal dan filsafat. Jelas bahwa perbedaan antara filsafat islam dan ilmu kalam terletak pada metode dan objeknya. Secara rinci dapat diketengahkan sebagai berikut.
•    Ilmu kalam dasarnya keagamaan berbeda dengan metode dan objek dari filsafat islam.Filsafat metode intelektual,  maka nash agama di jadikan sebagai bukti untuk membenarkan akal. Sementara itu ilmu kalam metode argumentasinya, maka filsafat di jadikan alat untuk membenarkan nash agama. objek filsafat adalah Tuhan, alam,  dan manusia, sementara objek ilmu kalam adalah Allah dengan alam dan manusia yang hidup di bumi sesuai dengan syariat yang di turunkan Allah kepada hambanya dalam kitab - kitab suci. Filsafat mengarungi medan pemikiran tanpa terikat dengan pendapat yang ada. Sementara ilmu kalam mengambil dalil akidah yang tertera dalam nash agama yang tidak mungkin diragukan lagi seperti adanya Allah, kemudian di carikan argumentasinya.
•    Filsafat adalah istilah asing ( Yunani ) yang masuk ke dunia islam ( bahasa Arab ). Jadi, filssafat islam adalah produk dari luar islam, Sedangkan ilmu kalam adalah ilmu islam sendiri yang lahir dari diskusi - diskusi sekitar Al - Qur'an apakah hadis, baharu, atau kadim ?
•    Permulaan lahir filsafat Islam pada abad kedua awal abad ketiga hijriah, sudah ada filosof - filosof yang terkenal dengan sebutan filosof, seperti Al - Kindi dengan sebutan filosof Arab. Begitu pula dengan ilmu kalam tokoh - tokohnya tetap disebut mutakallimin dan tidak di sebut filosof. disamping itu, telah terjadi pertentangan yang sangat tajam antara kaum filosof dan kaum teolog seperti kasus antara Al - Ghazali teolog Al - Asy'ri dan Ibnu Rusyd.

2.    Filsafat Islam dan Tasawuf
       Tasawuf berasal dari kata sufi, yakni sejenis wol kasar yang terbuat dari bulu yang dipakai oleh orang - orang yang hidup sederhana, namun berhati suci dan mulia. Tasawuf merupakan suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari cara dan jalan bagaimana seorang islam berada sedekat mungkin dengan Allah Swt.
Menurut Al-Iraqy, tasawuf dalam islam baik yang suni maupun yang falsafi termasuk dalam ruang lingkup filsafat islam secara umum. Menurutnya, hal ini di sebabkan kaum sufi mempergunakan logika dalam mempelajari al - hulul', wahdat, al- baqa, dan al - fana.

Akan tetapi, kedua disiplin Ilmu ini terdapat perbedaan - perbedaan sebagai berikut.
1.   Filsafat memandang dengan mata akal dan mengikuti metode argumentasi dan logika. Sementara tasawuf menempuh jalan mujahadah ( pengekangan hawa nafsu ) dan musyahadah  ( pandangan batin ) dan berbicara dengan bahasa intuisi dan pengalaman batin. Jadi, kaun filosof adalah pemilik argumentasi dan kaum sufi pemilik intuisi dan perasaan batin.
2.    Objek filsafat membahas segala yang ada ( al - maujutt ), baik fisika maupun metafisika, termasuk di dalamnya Allah Swt, alam, dan manusia yang meliputi tingkah laku, akhlak, dan politik. Sementara itu, objek tasawuf pada dasarnya mengenal Allah, baik dengan jalan ibadah maupun dengan jalan ilham dan intuisi. Justru itu, orang sufi di sebut   al - ubbad  ( ahli ibadah ), al - zuhdah, ( ahli zuhud )dan al- fuqara  karena kaum sufi dalam beribadah kezuhudan, dan kewara'annya melebihi orang biasa.
3.    Adanya saling kritik antara kaum sufi dan kaum filosof islam, seperti kritik Al-Ghazali terhadap filsafat dan kritik Ibnu Rusyd terhadap tasawuf. Ia mengatakan bahwa metode yang dipergunakan tasawuf bukanlah metode penalaran intelektual dan ada dugaan bahwa makrifat kepada Allah akan hakikat - hakikat wujud yang lain adalah sesuatu yang di jatuhkan ke dalam jiwa manusia ketika yang bersangkutan bersih dari rintangan - rintangan hawa nafsu.
 Jelas bahwa tasawuf Islam secara umum dapat di kelompokan  ke dalam ruang lingkup filsafat islam. Adapun letak perbedaannya antara keduanya dari sisi objek dan metodenya.

3. Filsafat Islam dan Ushul Fiqih
       Ushul fiqih adalah ilmu pengetahuan tentang kaidah dan bahasa yang di jadikan acuan dalam menetapkan hukum syariat mengenai perbuatan manusia berdasarkan dalil-dalil secara detail. Dengan ringkas kata, ushul fiqih adalah ilmu tentang dasar-dasar hukum dalam islam. Ruang lingkup filsafat islam karena ilmu ushul fikih ini disebut juga dengan ilmu ushul al-ahkam. Ilmu ushul fiqih ini juga mempunyai hubungan yang erat dengan falsafah islam.Selain itu, ilmu ushul fiqih dalam menetapkan hukum syariat juga mempergunakan pikiran filosofis. bahkan ia cenderung mengikuti ilmu logika  dengan cara memberikan definisi - definisi terlebih dahulu.
        Di samping ijtihad dan al-ra'y di kenal pula istilah al-qiyas atau anallogi yang mengandung arti mengukur sesuatu dengan ukuran tertentu. Sementara itu, dalam istilah ushul fiqih berarti menyamakan hukum sesuatu yang tidak ada nash hukumnya dengan hukum sesuatu yang lain yang ada nash hukum dasar yang ada persamaan illat ( sebab ). Dalam menentukan persamaan ini di perlukan pemikiran, seperti haramnya khamar,
minuman keras yang terbuat dari anggur atas dasar illat ( sebab ) memabukkan. Ada pun minuman keras yang lain, sekalipun di buat dari bahan yang berbeda dari khamar karena memabukkan atas dasar qiyas atau analogi maka hukumnya haram.
         Berdasarkan argumentasi di atas itulah, maka ushul fiqih di masukan dalam ruang lingkup filsafat islam. Namun secara spesifik, antara kedua disiplin ilmu ini terdapat perbedaan-perbedaan. Ushul fiqih secara khusus adalah ilmu syariat yang berdiri atas dasar agama, sedangkan objeknya menetapkan dalil bagi hukum dan menetapkan hukum bagi dalil.

4.    Filsafat Islam dan Sains
    Sebagaimana diketahui Filsafat merupakan satu ilmu yang mencangkup seluruh lapangan ilmu pengetahuan, baik yang teoritis, maupun yang praktis. Kenyataan ini dapat di saksikan dalam temuan-temuan yang di hasilkan oleh filosof - filosof Islam sendiri. Seperti Al-Kindi ahli ilmu pasti dan ahli falak yang tersohor, Ibnu Sina termashyur dengan ilmu kedokteran yang menyusun Kitdb al- Qanum yang menjadi rujukan baik barat maupun timur.
       Begitu pula dengan ilmuwan lainnya, seperti Ali Al - Hasan ibnu Haitam ( 965 - 1038 M ) menemukan ilmu pasti, Abu Musa Jabir ibnu Hayyan ( 700 - 777 M ) dalam bidang kimia, Abu Raihan ibnu Ahmad Al- Baruni ( 973 - 1051 M ) dalam ilmu falak, Muhammad Al- Syarif Al - Idrisi ( 1100 - 1166 M ) dallam bidang ilmu bumi alam, Abu Zakariyya Yahya ibnu Awwam ( w. 1188 M ) dalam bidang pertanian, A Amr ibu Usman Amr Bahr Al - Jahiz ( 776 - 869 M ) dalam bidang ilmu hewan.
       Dengan demikian, dapat di simpulkan bahwa setiap filosof adalah ilmuwan, karena filsafat berdiri atas ilmu pasti dan ilmu alam. Akan tetapi, tidak setiap ilmuwan adalah filosof. Pada masa peradaban islam mencapai kejayaan, ketika itu antara filsafat, sains dan agama berbaur menjadi satu hingga saling memengaruhi. Akan tetapi, perkembangan filsafat bagi orang yang datang belakangan ( setelah abad ke - 6 H ), amat di sayangkan mereka telah merasa puas dengan membahas dan mengulas masalah-masalah filsafat saja tanpa berpijak pada dasar ilmu yang melandasinya ( ilmu pasti dan alam ). Akibatnya, terputuslah hubungan antara filsafat dan sains. bagaikan kepala tanpa badan dan tubuh tanpa roh.  Kemudian hubungan keduanya mulai rukun setelah Timur kembali mengambil sains. Namun saat ini konfrontasi yang di rasakan bukan lagi antara filsafat dan sains, melainkan antara filsafat dan agama. Hal inilah menurut Al-Ahwaniy, salah satu penyebab yang menjadikan filsafat lslam berubah menjadi filsafat Skolastik yang kering dan gersang, akhirnya hanya tinggal agama.

PENUTUP

A.    SIMPULAN
       Filsafat Islam adalah filsafat yang tumbuh di negeri Islam dan di bawah naungan negara Islam, tanpa memandang agama dan bahasa-bahasa pemiliknya. Dengan uraian tersebut maka dapatlah disimpulkan bahwa filsafat Islam adalah suatu ilmu yang dicelup ajaran Islam dalam membahas hakikat kebenaran segala sesuatu.
Ada beberapa hubungan nyata filsfat Islam dengan filsafat yunani yaitu;
1.    Hubungan Filsafat Islam dengan Filsafat Yunani : Kajian Historis
2.    Hubungan Filsafat Islam dengan Filsafat Yunani : Kajian Doktrin
Hubungan Filsafat Islam dengan Ilmu-ilmu Islam Lainnya :
•    Filsafat Islam dan Ilmu Kalam
•    Filsafat Islam dan Tasawuf
•    Filsafat Islam dan Ushul Fiqih
•    Filsafat Islam dan Sains
A.    SARAN
Kami menyadari sepenuhnya bahwa dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna. Banyak kekurangan disana-sini untuk itu mohon kiranya para pembaca sekalian mau memberikaan masukan kritik dan saran guna perbaikan dimasa yang akan datang.

DAFTAR PUSTAKA
Achmadi, Asmoro,2001,  Filsafat Umum, Jakarta : PT. Raja Grafindo

Madkour, Ibrahim, 1991, Filsafat Islam, Jakarta: CV.Rajawali

Madkour, Ibrahim,Aliran dan Teori Filsafat Islam, Jakarta : Bumi Aksara
Mutofa, 1997, Filsafat Islam, Bandung : CV.Pustaka Setia
KISAH INSPIRATIF SIPUT DAN KATAK

KISAH INSPIRATIF SIPUT DAN KATAK

Kisah Inspiraratif "Siput dan Katak"






Pada suatu hari ada seekor siput melihat katak sedang melompat-lompat dengan cepat...alangkah enaknya jadi katak bisa melompat dengan sangat cepat, tidak seperti aku kata siput yang membawa cangkang yang berat ini kemanapun aku pergi pikir siput ...sehingga menimbulkan rasa iri pada diri siput.  

Dan ternyata rasa iri siput pun diketahui oleh katak, suatu hari katak yang hilang kesabaran akhirnya berkata kepada siput "tuan siput apakah saya telah melakukan kesalahan sehingga anda begitu membenci saya ?"

Siput menjawab 
"Kalian kaum katak mempunyai empat kaki bisa melompat kesana kemari., Tapi saya mesti membawa cangkang yang berat ini merangkak ke tanah. Jadi...Saya Merasa Sedih...

Katak menjawab 
"Setiap kehidupan memiliki penderitaan masing-masing suka dan duka dihadapi,  hanya saja kamu melihat kegembiraan tetapi kamu tidak melihat penderitaan yang kami alami (kata katak)

Dan seketika ada seekor Elang besar yang terbang mendekati katak dan siput, lalu siput dengan cepat memasukkan badannya ke dalam cangkang, sedangkan katak di mangsa oleh elang. 

Akhirmya siput diam dan sadar ternyata cangkang yang dimilikinya bukan merupakan suatu beban akan tetapi merupakan suatu kelebihannya dari yang lain    

Kesimnpulan :
Marilah kita mensyukuri kelebihan yang diberi tuhan kepada kita sendiri ...terkadang karena kita terlalu melihat kelebihan orang lain dan kita lupa bahwa apa yang diberi tuhan kepada kita sendiri jauh lebih berharga dibandingkan apa yang kita irikan dari orang lain itu.
no image

MAKALAH TENTANG : AGAMA DAN GERAKAN SOSIAL-POLITIK

                                                              PENDAHULUAN

         Agama merupakan kebutuhan mendasar bagi setiap manusia. Manusia beragama bukan hanya terbatas pada mereka mempercayai adanya Tuhan namun bagi mereka yang mempercayai adanya kekuatan lain yang tidak terlihat secara kasap mata, dapat dikatakan sebagai manusia yang beragama. Agama meliputi berbagai bidang kehidupan manusia seperti ekonomi, politik, sosial, dan budaya. Mengatur dari hal sederhana sampai pada hal yang komplek. Agama merupakan patokan manusia dalam bertindak dalam kehidupannya.
         Agama yang mencakup berbagai aspek kehidupan dalam masyarakat dapat menjadi dasar dalam suatu pergerakan yang muncul dalam masyarakat. Perubahan zaman yang semakin hari kian pesat dengan membawa berbagai dampak pada kehidupan yang mulai menjauh dari nilai-nilai agama memicu bermunculannya gerakan sosial dengan basis agama untuk melakukan pembaharuan. Gerakan sosial keagamaan bermunculan untuk menjadi kontrol sosial masyarakat secara umum atau pemeluk agama tersebut secara khususnya.

                                                       PEMBAHASAN

AGAMA DAN GERAKAN SOSIAL-POLITIK


A.    Pengertian Gerakan Sosial-Politik Keagamaan

      Gerakan sosial adalah hasil perilaku kolektif yaitu yang dilakukan bersama-sama oleh sejumlah orang yang tidak bersifat rutin dan perilaku mereka merupakan hasil tanggapan atau respon terhadap adanya rangsangan tertentu. Gerakan sosial lazim dikonsepsikan sebagai kegiatan kolektif yang dilakukan kelompok tertentu untuk menciptakan kondisi sesuai dengan cita-cita kelompok tersebut.  Bagi mereka, kehidupan masyarakat seperti yang ada pada saat ini dirasakan semakin tidak mampu menciptakan kesejahteraan, karena itu perlu diganti dengan tatanan sosial baru yang lebih baik.  Tatanan sosial baru tersebut harus bersumber pada salah satunya adalah nilai-nilai keagamaan. Berdasarkan pemaparan di atas dapat diambil garis besar bahwa gerakan sosial keagamaan merupakan hasil perilaku kolektif yang dilakukan oleh sejumlah orang dengan mengatasnamakan nilai dan ajaran keagamaan yang bersifat rutin dan merupakan tanggapan terhadap adanya rangsangan yang berkaitan dengan kesadaran keagamaan.

B.    Faktor Terbentuknya Gerakan Sosial Keagamaan
      Munculnya gerakan-gerakan sosial keagamaan diberbagai negara tidak serta merta muncul dengan sendirinya, melainkan disebabkan oleh faktor-faktor tertentu yang melatar belakanginya. Secara umum dan teoritis faktor terbentuknya gerakan sosial keagamaan tersebut antara lain sebagai berikut :
1.    Ketegangan struktural dan politik
       Pendekatan awal terhadap studi gerakan sosial bersumber dari ulasan-ulasan psikologi sosial fungsional tentang perilaku massa. Titik tolak analisis tersebut ialah asumsi bahwa keseimbangan sistem merupakan suatu kondisi sosial yang natural dan stabil. Dari perspektif ini, masyarakat secara organis menghasilkan infrastruktur kelembagaan yang mengatur keseimbangan diantara input dan output dalam sistem politik. Tuntutan-tuntutan sosial diakomodasi oleh lembaga-lembaga yang responsif, mampu menyalurkan dan menangani begitu banyak kepentingan untuk menghasilkan kebijakan-kebijakan yang optimal. Kebijakan-kebijakan ini nantinya akan berfungsi untuk meredakan berbagai tuntutan dan memelihara keseimbangan sistem tersebut. Bagi kaum fungsionalis, ketidakseimbangan sistem bersumber dari ketegangan-ketegangan struktural eksogen yang menghasilkan ketidakpuasan baru dan mengikis efisiensi lembaga-lembaga, menghasilkan disfungsi-disfungsi berupa patologis yang dapat mengakibatkan ketidakstabilan politik. Jika kemampuan kelembagaan tidak dapat mengakomodasi tuntutan-tuntutan baru masyarakat, maka akan mengakibatkan munculnya ketegangan sosial dan kekacauan politik.
2.    Sumber Daya dan Struktur Mobilisasi
      Teori Mobilisasi Sumber Daya (TMSD) mencul sebagai tanggapan terhadap berbagai kelemahan dari pendekatan gerakan sosial model sosial-psikologis fungsionalisme di atas, yang mana TMSD melihat gerakan-gerakan sebagai sesuatu yang rasional, suatu manifestasi tindakan kolektif yang terorganisir. TMSD sebagai sebuah pendekatan menegaskan bahwa sementara ketidakpuasan tersebar luas namun gerakan tidak ada. Akibatnya ada variabel-variabel perantara yang menerjemahkan tiap-tiap ketidakpuasan menjadi suatu pernyatan yang terorganisasi. Bagi TMSD, sumber daya dan struktur-struktur mobilisasi seperti organisasi gerakan sosial yang formal diperlukan untuk menciptakan ketidakpuasan kolektif, yang tanpa itu kepuasan akan tetap merupakan ketidakpuasan individual. Gerakan sosial tidak dilihat sebagai ledakan tidak rasional yang ditujukan untuk meringankan ketegangan psikologis, tetapi lebih sebagai suatu pernyataan yang terorganisasi dan terstruktur melalui mekanisme-mekanisme mobilisasi yang memberikan sumber-sumber daya strategis bagi tindakan kolektif yang berlanjut.     
3.     Kesempatan dan Hambatan Dinamika Sosial
     Gerakan-gerakan sosial tidak beroperasi dalam ruang hampa. Mereka adalah bagian dari suatu lingkungan dan konteks sosial yang lebih luas, yang dicirikan oleh berbagai konfigurasi keleluasaan dan hambatan yang berubah-ubah secara cair yang menstrukturkan dinamika gerakan. Terlepas dari tingkat ketidakpuasan, ketersediaan sumber daya atau kelaziman struktur mobilisasi, para aktor kolektif dalam gerakan sosial dibatasi dan diberdayakan oleh faktor-faktor eksogen yang sering kali membatasi kemungkinan gerakan dan daftar taktik, tindakan serta pilihan. Faktor eksogen yang terpenting tersebut menurut para ahli ialah pembukaan dan penutupan ruang politik dan lokasi kelembagaan dan substantifnya.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa gerakan sosial keagamaan dibentuk olah aktor-aktor atau aktivis-aktivis sebagai pemikir strategis yang dipengaruhi oleh kesempatan dan hambatan dinamika sosial yang ada disekitarnya.  
4.    Ideasional dan Proses Pembingkaian (Framing)
       Sejak tahun 1980-an para teoritisi gerakan sosial tertarik pada peran faktor-faktor ideasional, antara lain interaksi sosial, makna/identitas dan budaya. Selain dimensi strategis dan strukturalis dari mobilisasi yang digambarkan dalam Teori Mobilisasi Sumber Daya (TMSD) dan model proses politik, teori gerakan sosial semakin kuat mengkaji tentnag bagaimana individu dapat mengkonseptualisasi diri merka sendiri sebagai kolektifitas bagaimana para calon peserta/aktor gerakan sosial diyakinkan untuk berpartisipasi dan cara-cara dimana makna diproduksi, diartikulasikan dan disebarkan oleh aktor-aktor gerakan sosial melalui proses interaktif. Dalam perkembangannya sebuah pendekatan teoritis terhadap gerakan-gerakan sosial, minat ini umumnya mewujudkan dirinya melalui studi tentang pembingkaian (framing).
        Bingkai (frame) merupakan skema-skema yang memberikan sebuah bahasa dan sarana kognitif untuk memahami pengalaman-pengalaman dan peristiwa di dunia luar. Bagi gerakan sosial, skema-skema ini penting untuk menghasilkan dan menyebarkan penafsiran-penafsiran gerakan dan dirancang untuk memobilisasi para aktor serta merangsang tindakan kolektif. Istilah “pembingkaian” (framing) digunakan untuk menggambarkan proses pembentukan makna.

C.    Contoh Gerakan Sosial Keagamaan
Beberapa contoh gerakan sosial yang ada antara lain:
a.    Gerakan Sosial Keagamaan dalam Agama Islam
       Apabila dikaitkan dengan gerakan keagamaan Islam, maka gerakan itu di Indonesia dimulai pada tahun 1901 ketika kelompok masyarakat keturunan Arab membentuk gerakan sosial keagamaan sebagai aktualisasi dari nilai-nilai keislaman dalam pandangan mereka yang keturunan Arab. Maka lahirlah Jami’at Al Khair sebagai nama yang dipilih untuk gerakan sosial tersebut. Kemudian gerakan sosial tersebut lebih konkrit lagi akibat adanya rangsangan penderitaan masyarakat di bidang ekonomi akibat tekanan kolonial, kaum aristokrasi dan kelompok masyarakat golongan timur asing (vreemde osterlingen) maka dibentuklah Syarikat Dagang Islam (1905).
      Gerakan tersebut kemudian berubah bentuk lagi akibat terjadinya respon baru terhadap tantangan keummatan yaitu bidang politik. Maka SDI berubah lagi menjadi gerakan sosial Syarikat Islam (SI) pada tahun 1912. Gerakan sosial yang berciri intelektual Islam kemudian lebih menonjol lagi dengan berdirinya Muhammadiyah (1911) dan Nahdlatul Ulama (1926). Dua gerakan sosial ini menjadi kuat karena kemampuan mereka menangkap rangsangan perlunya menghidupkan kembali warisan tradisi keulamaan (ihya atsar al salaf) dalam bentuk pemikiran keIslaman melalui pola pemeliharaan keruntutan sejarah pemikiran Islam (syuhud ‘ain al syari’at) sementara Muhammadiyah datang dengan respon purifikasi dan modernisme pemikiran Islam sebagai jawaban terhadap kondisi dunia Islam yang mengalami kemunduran akibat kekalahan umat Islam di bidang politik dan peradaban.
        Selanjutnya bermunculan berbagai gerakan sosial Islam seperti Persatuan Islam (1920), Al Jam’iyatul Washliyah (1930) dan lain sebagainya. Gerakan sosial Islam ini mengalami masa kecemerlangan sampai kepada akhir orde lama. Memasuki orde baru, pemerintah memperkenalkan gagasan depolitisasi agama dan memperkecil ruang bagi gerakan-gerakan sosial Islam. Ternyata gerakan sosial keislaman yang sudah mapan ini tidak cukup proaktif dan kreatif berhadapan dengan politik orde baru. Lebih dari itu, gerakan sosial Islam ini tidak berhasil merumuskan sikap yang tidak rutin dalam memberikan jawaban terhadap tantangan yang baru. Ternyata, jumlah anggota yang banyak tidak menjadi jaminan atas adanya gerakan sosial yang dinamis dan kreatif serta responsif terhadap tantangan.
        Akibatnya, maka bermunculan gerakan sosial Islam baru yang lebih dinamis dan kreatif yang mampu membangun perilaku kolektif dari sejumlah orang yang tidak lagi bersifat rutin. Munculnya berbagai gerakan sosial keislaman yang baru seperti Jamaah Tablig, Wahdah Islamiyah Jama’iyah Islamiyah, Al Khairat demikian juga berbagai perkumpulan Majelis Zikr, Perkumpulan Tasawuf adalah merupakan bentuk gerakan sosial keislaman yang baru yang mengisi kekosongan peran yang dahulu tekah diperankan oleh NU, Muhammadiyah, Al Washliyah, DDI dan lain sebagainya. Hal inilah yang menjadi tantangan bagi gerakan sosial keIslaman yang sudah mapan untuk melakukan revitalisasi guna membangun pola berpikir yang dinamis, kreatif dan inovatif agar tidak kehilangan momentum memberikan jawaban terhadap rangsangan perubahan.

b.    Gerakan Sosial Keagamaan dalam Agama Hindu
•      Gerakan Brahma Samay
      Gerakan Brahma Samay (berarti masyarakat Brahman) tampil sebagai gerakan yang sangat teistik. Gerakan ini menolak politeisme, pemujaan patung-patung, korban Binatang, menganjurkan dihapuskannya praktek sati (pembakaran janda), perkawinan anak-anak dan menolak praktek poligami. Gerakan ini didirikan di Bengala. Tokoh-tokonnya yang sangat terkenal adalah Ram Mohan Roy (1774-1833), Devendranath Tagore (1817-1905), dan Keshab Chandra Sen (1838-1884).
        Ram Mohan Roy adalah seorang cendekiawan ahli Arab dan Persi. Karya pertamanya berjudul Tuhfat al-muwahhidin yang ditulisnya dalam bahasa Arab. Selain belajar bahasa Arab dan Persia, ia juga mempelajari Bahasa Sanskerta terutama untuk mempelajari agama Hindu. Bahasa Inggris dipelajarinya karena kaitannya dengan East India Company. Bahasa Ibrani dan Bahasa Yunani dipelajarinya dari misi Serampone di dekat Kalkuta.
        Ram Mohan Roy sering disebut sebagai bapak modernisasi India. Ia mendirikan Brahma Samay sekitar 1828, Ram Mohan Roy juga pernah menerjemahkan  Bibel ke dalam bahasa Bengali dan bahasa Sanskerta. Jasanya dianggap sangat besar dalam menghapuskan sati dan mengenalkan pendidikan Inggris. Tahun 1816, ia menerbitkan Vedanta Sara yang berusaha menemukan suatu monoteisme dalam pandangan Vedanta. Dengan usaha keras dicarinya ayat-ayat dalam Upanishad yang mendukung ajaran monoteisme ini. Dengan tegas ia mengemukakan bahwa tempat untuk memuja para dewa tidak terbatas pada kasta para pemujanya saja. Ia melarang penggunaan patung dan gambar-gambar yang dipasang ditempat ibadat. Hanya Khutbah-khutbah, Kidung-kidung dan doa-doa saja yang dibenarkan. Selain itu ia juga mengecam sikap meremehkan peribadatan berbagai macam agama.
c.    Gerakan Sosial Keagamaan dalam Agama Kristen
      Istilah Oikoumene nyaris diartikan sebagai universal atau inter-iman, yang sesungguhnya keliru. Makna aslinya adalah bumi yang dihuni. Kata oikos dalam bahasa Yunani berarti “rumah”, mene adalah “bumi”. Kata Oikoume nemempunyai dua arti yang saling terkait. Pertama sesuai arti harfiahnya, ialah “rumah kediaman”. Kedua, maknanya adalah “dunia yang dihuni manusia” Jadi gerakan Oikoumene adalah “gerakan untuk menjadikan dunia ini sebuah rumah hunian bagi manusia sebagai sebuah keluarga besar. Istilah Oikoumene terdapat dalam Alkitab, dan digunakan oleh gereja-gereja, terutama di Barat setelah berakhirnya Perang Dunia II.  Dalam tradisi agama Kristen, ada yang disebut dengan istilah Oikoumene (bahasa Yunani, Oikos = rumah, monos = satu; Oikoumene= satu rumah).
      Istilah ini mengalami beberapa penyesuaian dengan konteks perkembangan keKristenan sedunia. Tadinya hanya sebatas lingkungan keKristenan di wilayah kerajaan Romawi, tetapi kemudian menunjuk pada keKristenan secara umum. Dari situ berkembang lagi menjadi gereja-gereja (=agama Kristen), dan berkembang lagi sampai kepada hubungan gereja-gereja dengan ideologi-ideologi. Gerakan ini sangat dikenal dengan gerakan Oikoumene Gerakan yang peduli pada relasi-relasi antar denominasi gereja (keKristenan) antar agama Kristen dengan agama-agama lain, ideologi-ideologi bahkan tentang lingkungan hidup dan seluruh ciptaan Allah. 
       Dari beberapa pengertian di atas, dapat ditarik benang merah, bahwa di dalam agama Kristen ada sebuah konsep yang merupakan solusi untuk para pemeluknya dalam menyikapi adanya pluralisme agama, yaitu gerakan Oikoumene  Dan semua pengartian-pengartian tentang Oikoumene seperti yang tersebut di atas menuju kepada satu arah yaitu semacam kesadaran baru bahwa seluruh manusia di muka bumi ini tidak mungkin untuk menganut agama Kristen. Mereka mengumpamakannya seperti sebuah rumah yang terdiri dari banyak bilik (kamar). Namun rumah dengan banyak bilik tersebut merupakan satu kesatuan yang bisa saling berinteraksi dengan baik.

SIMPULAN

      Gerakan sosial lazim dikonsepsikan sebagai kegiatan kolektif yang dilakukan kelompok tertentu untuk menciptakan kondisi sesuai dengan cita-cita kelompok tersebut.  Bagi mereka, kehidupan masyarakat seperti yang ada pada saat ini dirasakan semakin tidak mampu menciptakan kesejahteraan, karena itu perlu diganti dengan tatanan sosial baru yang lebih baik.  Tatanan sosial baru tersebut harus bersumber pada salah satunya adalah nilai-nilai keagamaan. Berdasarkan pemaparan di atas dapat diambil garis besar bahwa gerakan sosial keagamaan merupakan hasil perilaku kolektif yang dilakukan oleh sejumlah orang dengan mengatasnamakan nilai dan ajaran keagamaan yang bersifat rutin dan merupakan tanggapan terhadap adanya rangsangan yang berkaitan dengan kesadaran keagamaan.
       Banyak sekali faktor pembentuk gerakan sosial keagamaan di dunia ini. Namun secara umum gerakan sosial keagamaan terbentuk karena adanya ketegangan struktural dan politik, sumber Daya dan Struktur Mobilisasi, kesempatan dan Hambatan Dinamika Sosial dan ideasional dan Proses Pembingkaian (Framing). Dari faktor-faktor tersebut, maka lahirlah gerakan-gerakan sosial keagamaan yang berfariatif di dalam setiap agama seperti Jamaah Tablig, Wahdah Islamiyah Jama’iyah Islamiyah, Al Khairat, perkumpulan Majelis Zikr, Perkumpulan Tasawuf, Brahma Samay, Oikoumene.

DAFTAR PUSTAKA


Mirsel Robert, Teori Pergerakan Sosial, Yogyakarta: Resist Book, 2004
Tanja Victor ,  Pluralisme Agama dan Problem Sosial (Diskursus Tiologi tentang Isu-isu Kontemporer Jakarta: Pustaka Cidesindo, 1998
Sumartana (Pluralisme, Konflik dan Perdamaian, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002
Http://Hinduismedila.Blogspot.com/2012/11/ Gerakan Keagamaan dalam Agama Hindu
    Http://Tantridilogi10.Blogspot.com/2013/06 Agama dan Gerakan Sosial
no image

MAKALAH TENTANG : ASAL USUL KEMUNCULAN SYI'AH

                                                           PENDAHULUAN

         Pemikiran kalam belum muncul di zaman Nabi. Umat di masa itu menerima sepenuhnya penyampaian Nabi. Mereka tidak mempertanyakan secara filosofis apa yang diterima itu. Kalau terdapat kesamaran pemahaman, mereka langsung bertanya kepada Nabi dan umat pun merasa puas dan tenteram. Hal itu berubah setelah Nabi wafat. Nabi tempat bertanya sudah tidak ada. Pada waktu itu pengetahuan dan budaya umat semakin berkembang pesat karena terjadi persentuhan dengan berbagai umat dan budaya yang lebih maju. Penganut Islam sudah beragam dan sebagiannya telah menganut agama lain dan memiliki kebudayaan lama. Hal-hal yang diterima secara imani mulai dipertanyakan dan dianalisa.

        Dalam islam sebenarnya terdapat lebih dari satu pemikiran-pemikiran kalam. Namun yang akan dibahas pada makalah ini adalah Pemikiran Kalam aliran Syi’ah.

                                                           PEMBAHASAN

1.    Pengertian dan Asal Usul Kemunculan Syi’ah

         Syi’ah dilihat dari segi bahasa berarti pengikut, pendukung, partai, atau kelompok, sedangkan secara terminologis adalah sebagian kaum muslim yang dalam bidang spritual dan keagamaannya selalu merujuk pada keturunan Nabi Muhammad SAW. Atau orang yang disebut sebagai ahl al-bait. Poin penting dalam doktrin Syi’ah adalah pernyataan bahwa segala petunjuk agama itu bersumber dari ahl al-bait. Mereka menolak petunjuk-petunjuk keagamaan dari para sahabat yang bukan ahl al-bait atau para pengikutnya.
      Mengenai kemunculan Syi’ah dalam sejarah, terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ahli. Menurut Abu Zahrah, Syi’ah mulai muncul pada masa akhir pemerintahan Usman bin Affan kemudian tumbuh dan berkembang pada masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib. Adapun menurut Watt, Syi’ah baru benar-benar muncul ketika berlangsung peperangan antara Ali dan Mua’wiyah yang dikenal dengan Perang Shiffin. Dalam peperangan ini, sebagai respon atas penerimaan Ali terhadap arbitrase yang ditawarkan Muawiyah, pasukan Ali diceritakan terpecah menjadi dua, satu kelompok mendukung sikap Ali yang disebut Syi’ah dan kelompok lain menolak sikap Ali yaitu Khawarij. Kalangan Syi’ah sendiri berpendapat bahwa kemunculan Syi’ah berkaitan dengan masalah pengganti (khilafah) Nabi SAW. Mereka menolak kekhalifahan Abu Bakar, Umar bin Khattab, dan Usman bin Affan karena dalam pandangan mereka hanya Ali bin Abi Thaliblah yang berhak menggantikan Nabi.
          Perbedaan pendapat di kalangan para ahli mengenai kalangan Syi’ah merupakan sesuatu yang wajar. Para ahli berpegang teguh pada fakta sejarah ‘perpecahan’ dalam islam yang memang mulai mencolok pada masa pemerintahan Usman bin Affan dan memperoleh momentumnya yang paling kuat pada masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib, tepatnya setelah Perang Shiffin. Tampaknya, syi’ah sebagai salah satu faksi politik islam yang bergerak secara terang-terangan, memang baru muncul pada masa kekhalifahan Ali bin Abi Thalib, sedangkan Syi’ah sebagai doktrin yang diajarkan secara diam-diam oleh ahl al-bait muncul segera setelah wafatnya Nabi.
2.    Pemikiran Kalam Syi’ah
       Meskipun mempunyai landasan keimanan yang sama, Syi’ah tidak dapat mempertahankan kesatuannya. Dalam perjalanan sejarah, Syi’ah akhirnya terpecah menjadi beberapa sekte. Perpecahan ini terutama dipicu oleh masalah doktrin imamah. Asy-Syahrastani membagi kaum Syi’ah kepada lima golongan, yaitu golongan Al-Kisaniyyah, Al-Zaidiyyah, Al-Imamiyyah, Al-Ghaliyyah dan Al-Isma’iliyyah.
a.    Al-Kisaniyyah
     Pendiri kelompok Kisaniyyah adalah Kisan, seorang mantan pelayan Ali ibn Abi Thalib. Mereka sependapat bahwa agama merupakan ketaatan kepada pemimpin (Imam), karena para imam dapat menakwilkan ajaran-ajaran pokok agama seperti shalat, puasa, dan haji. Bahkan sebagian dari mereka ada yang meninggalkan perintah agama dan merasa cukup dengan menaati para imam. Sekte-sekte dalam golongan Al-Kisaniyyah ini adalah: Al-Mukhtariyyah, Al-Hasyimiyyah, Al-Bayaniyyah, dan Al-Rizamiyyah.
b.    Al-Zaidiyyah
      Golongan ini adalah pengikut Zaid ibn Ali ibn Husein ibn Ali ibn Abi Thalib. Mereka berpendapat bahwa rakyat berhak memilih pemimpin rohani mereka dari keturunan Rasulullah SAW, dengan demikian mereka menggabungkan prinsip hak pilih dengan prinsip yang membatasi kedudukan imam kepada keluarga Muhammad SAW. mereka juga menegaskan bahwa boleh memilih orang mafdhul (yang kurang dalam keutamaan), biarpun ada orang yang lebih utama. Sebagai konsekwensi dari prinsip ini, mereka menerima keimanan tiga orang khalifah yang pertama, yang umumnya tidak diakui oleh kaum Syi’ah yang lain. Menurut mereka sekalipun Ali ra yang paling utama dari semua sahabat Nabi SAW. dan lebih berhak atas jabatan imam, namun oleh karena alasan politik dan untuk menghindarkan kekacauan-kekacauan yang timbul setelah wafatnya Rasul diperlukan seseorang yang agak dewasa untuk memegang jabatan tersebut. Karena itu terhadap Khalifah Abu Bakar dan Umar bin Khattab, Zaid mengakuinya sebagai Khalifah yang sah karena Ali ra sendiri memberikan bai’atnya. Di samping itu mereka mengatakan bahwa kesalehan, kebenaran, pengetahuan dan kesucian merupakan syarat untuk menjadi imam.
      Penganut Syi’ah Zaidiyyah percaya bahwa orang yang melakukan dosa besar akan kekal dalam neraka jika dia belum bertobat dengan pertobatan yang sesungguhnya. Berbeda dengan Syi’ah lain, golongan Zaidiyyah menolak nikah mut’ah dan taqiyah. Kelompok Zaidiyyah ini terbagi menjadi tiga kelompok kecil, yaitu (1) Al-Jarudiyyah, (2) As-Sulaimaniyyah, (3)Batriyyah dan ash-Shalihiyyah berpandangan sangat mirip.
c.    Al-Imamiyyah
        Golongan ini muncul pada pertengahan abad ketiga Hijriyah yaitu setelah lahirnya Imam-imam yang dua belas dan munculnya pendapat bahwa Muhammad Al-Mahdi Al-Muntazhar telah menghilang pada tahun 260 H. Dinamakan Syi’ah Imamiyyah karena yang menjadi dasar akidahnya adalah persoalan imam. Imamiyyah adalah kelompok Syi’ah yang berpendapat bahwa Ali ibn Abi Thalib berhak menjadi khalifah bukan hanya karena kecakapannya atau kemuliaan akhlaknya, tetapi juga karena ia telah ditunjuk nas dan pantas menjadi khalifah pewaris kepemimpinan Nabi Muhammad SAW. menurut mereka Penunjukan secara nash lebih tegas dan lebih kuat dari penunjukan semu. Golongan ini banyak mencetuskan Hadits-Hadits palsu dan menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an sesuai dengan paham dan kehendak mereka.
      Di dalam sekte Al-Imamiyyah dikenal dengan konsep Usul Ad-Din. konsep ini menjadi akar atau fondasi pragmatisme agama yaitu:
1.    Tauhid (The Devine Unity)
      Tuhan adalah Esa baik esensi maupun eksistensi-Nya. Keesaan Tuhan adalah mutlak. Ia bereksistensi dengan sendiri-Nya. Tuhan adalah qadim. Maksudnya, Tuhan bereksistensi dengan sendirinya sebelum ada ruang dan waktu. Ruang dan waktu diciptakan oleh Tuhan. Tuhan Maha Mendengar, selalu benar dan bebas berkehendak. Tuhan tidak membutuhkan sesuatu. Tidak dibatasi oleh ciptaan-Nya.
2.    Keadilan (The Devine Justice)
      Tuhan menciptakan kebaikan di alam semesta ini merupakan keadilan. Tuhan memberikan akal kepada manusia untuk mengetahui perkara yang benar atau salah melalui perasaan. Manusia dapat menggunakan inderawi untuk melakukan perbuatan baik maupun perbuatan buruk. Jadi, manusia dapat memanfaatkan potensi berkehendak sebagai anugerah Tuhan untuk mewujudkan dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
3.    Nubuwwah (Apotleship)
      Setiap makhluk sekalipun telah diberi insting, masih membutuhkan petunjuk, baik petunjuk dari Tuhan maupun dari manusia. Dalam keyakinan Al-Imamiyyah, Tuhan telah mengutus 124.000 rasul untu memberikan petunjuk kepada manusia.
Al-Imamiyyah percaya tentang ajaran tauhid dengan kerasulan sejak Adam hingga Muhammad dan tidak ada nabi atau rasul setelah Muhammad. Mereka percaya adanya kiamat.
d.    Al-Ghaliyyah (Ekstrim)
      Al-Ghaliyyah adalah golongan ekstrem yang berlebihan dalam mensifati memberikan sifat para imam yang akhirnya menghilangkan sifat kemanusiaan pada diri para imam. Mereka menempatkan kedudukan imam sama dengan Tuhan, bahkan terkadang mereka samakan Tuhan dengan makhluk.
       Syahrastani membagi sekte Al-Ghaliyyah menjadi 11 sekte: As-Sabaiyah, Kamiliyyah, Al-Alabiyah, Al- Mughiriyyah, Al-Manshuriyyah, Al-Khaththabiyyah, Al-Kayaliyyah, Al-Hisyamiyyah, An-Nu’maniyyah, Yunusiyyah, An-Nushairiyyah, dan Al-Ishaqiyyah. Nama-nama sekte tersebut menggunakan nama tokoh yang membawa atau memimpinnya. Sekte-sekte ini pada awalnya hanya satu, yakni paham yang dibawa oleh Abdullahbin Saba’ yang mengajarkan bahwa Ali adalah Tuhan. Kemudian karena perbedaan prinsip dan ajaran, Syi’ah Al-Ghaliyyah terpecah menjadi beberapa sekte. Meskipun demikian, seluruh sekte ini pada prinsipnya menyepakati tentang hulul dan tanasukh.
       Menurut Syahrastani, ada empat doktrin yang membuat mereka ekstrim, yaitu tanasukh, bada’, raj’ah dan tasbih.
1.   Tanasukh
      Tanasukh adalah keluarnya roh dari satu jasad dan mengambil tempat pada jasad lain. Faham ini diambil dari falsafah Hindu. Al-Ghaliyyah menerapkan faham ini dalam konsep imamahnya, sehingga ada yang menyatakan seperti Abdullah bin Muawiyah bin Abdullah bin Ja’far bahwa roh Allah berpindah kepada Adam seterusnya kepada imam-imam secara turun temurun.
2.    Bada’
      Bada’ adalah keyakinan bahwa Allah mengubah kehendak-Nya sejalan dengan perubahan ilmu-Nya, serta dapat memerintahkan suatu perbuatan kemudian memerintahkan yang sebaliknya. Syahrastani menjelaskan lebih lanjut bahwa bada’, dalam pandang Al-Ghaliyyah, mempunyai beberapa arti. Bila berkaitan dengan ilmu, artinya menampakkan sesuatu yang bertentangan dengan yang diketahui Allah. Bila berkaitan dengan kehendak, artinya memperlihatkan yang benar dengan menyalahi yang dikehendaki dan hukum yang diterapkan-Nya. Bila berkaitan dengan perintah, artinya memerintahkan hal lain yang bertentangan dengan perintah sebelumnya.
3.    Raj’ah
      Raj’ah yang masih ada hubungannya dengan mahdiyah. Syi’ah Ghaliyyah mempercayai bahwa Imam Mahdi Al-Muntazhar akan datang ke bumi. Faham raj’ah dan mahdiyah ini merupakan ajaran seluruh sekte dalam Syi’ah. Namun mereka berbeda pendapat tentang siapa yang akan kembali. Sebagian mengatakan bahwa yang akan kembali itu adalah Ali dan sebagian lagi mengatakan yang akan kembali adalah Ja’far As-Shaddiq, Muhammad bin Al-Hanafiyah bahkan ada yang mengatakan Mukhtar ats-Tsaqafi.
4.    Tasbih
      Tasbih artinya menyerupakan, mempersamakan. Syi’ah Ghaliyyah menyerupakan salah seorang imam mereka dengan Tuhan atau menyerupakan Tuhan dengan makhluk.
e.    Al-Isma’iliyyah
      Kaum Isma’iliyyah ini kadang-kadang disebut juga “Sab’iyun” (yang bertujuh), karena mereka hanya mengakui tujuh orang imam yaitu: (1) Ali ra, (2) Hasan, (3) Husein, (4) Ali Zainal Abidin, (5) Muhammad Al-Baqir, (6) Ja’far Ash-Shadiq dan (7) Ismail bin Ja’far.
     Para pengikut Syi’ah Isma’iliyyah percaya bahwa Islam dibangun oleh tujuh pilar seperti dijelaskan Al-Qadhi An-Nu’man dalam Da’aim Al-Islam. tujuh pilar tersebut adalah iman, taharah, shalat, zakat, saum, haji, dan jihad. Berkaitan dengan pilar (rukun) pertama, yaitu iman, Qadhi An-Nu’man (974 M) memerincinya sebagai berikut:
     Iman kepada Allah, tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah; iman kepada surga; iman kepada neraka; iman kepada hari kebangkitan; iman kepada hari pengadilan; iman kepada para nabi dan rasul; iman kepada imam, percaya, mengetahui, dan membenarkan iman zaman.

SIMPULAN

     Syi’ah dilihat dari segi bahasa berarti pengikut, pendukung, partai, atau kelompok, sedangkan secara terminologis adalah sebagian kaum muslim yang dalam bidang spritual dan keagamaannya selalu merujuk pada keturunan Nabi Muhammad SAW. Atau orang yang disebut sebagai ahl al-bait. Poin penting dalam doktrin Syi’ah adalah pernyataan bahwa segala petunjuk agama itu bersumber dari ahl al-bait. Mereka menolak petunjuk-petunjuk keagamaan dari para sahabat yang bukan ahl al-bait atau para pengikutnya.
    Kemunculan Syi’ah berkaitan dengan masalah pengganti (khilafah) Nabi SAW. Mereka menolak kekhalifahan Abu Bakar, Umar bin Khattab, dan Usman bin Affan karena dalam pandangan mereka hanya Ali bin Abi Thaliblah yang berhak menggantikan Nabi. Syi’ah sebagai salah satu faksi politik islam yang bergerak secara terang-terangan, memang baru muncul pada masa kekhalifahan Ali bin Abi Thalib, sedangkan Syi’ah sebagai doktrin yang diajarkan secara diam-diam oleh ahl al-bait muncul segera setelah wafatnya Nabi.
      Meskipun mempunyai landasan keimanan yang sama, Syi’ah tidak dapat mempertahankan kesatuannya. Dalam perjalanan sejarah, Syi’ah akhirnya terpecah menjadi beberapa sekte. Perpecahan ini terutama dipicu oleh masalah doktrin imamah. Asy-Syahrastani membagi kaum Syi’ah kepada lima golongan, yaitu golongan Al-Kisaniyyah, Al-Zaidiyyah, Al-Imamiyyah, Al-Ghaliyyah dan Al-Isma’iliyyah.

DAFTAR PUSTAKA


Rozak Abdul, Ilmu Kalam, Bandung: CV. Pustaka Setia, 2001
Syukur Asywadie, Al-Milal Wa Al-Nihal, PT. Bina ilmu 2003
Aziz Mahmud, Ilmu Kalam, Medan, 1986

Sunday, March 12, 2017

no image

MAKALAH TENTANG : FUNGSI AGAMA BAGI MANUSIA

                                                             PENDAHULUAN


         Manusia merupakan makhluk hidup yang sangat istimewa, Karena manusia berbeda dengan makhluk yang lainnya. Manusia diberi akal dan pikiran untuk bertindak sesuai dengan etika dan nilai-nilai moral yang berlaku sesuai dengan kehendaknya, Lingkungan dan ajaran agama yang dianutnya. Nilai-nilai dan norma-norma yang memberikan arah dan makna bagi manusia dalam bertindak ialah agama.
        Agama sebagai bentuk keyakinan manusia terhadap sesuatu yang bersifat Adikordrati (Supernatural) ternyata seakan menyertai manusia dalam ruang lingkup kehidupan yang luas. Agama memiliki nilai-nilai bagi kehidupan manusia sebagai orang per orang maupun dalam hubungannya dengan kehidupan bermasyarakat. Selain itu agama juga memberi dampak bagi kehidupan sehari-hari.
         Dari uraian di atas, kami mencoba menguraikannya lebih jelas lagi dalam judul makalah “Fungsi Agama bagi manusia”.

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Agama
       Merumuskan pengertian agama bukan suatu perkara mudah, dan ketidak sanggupan manusia untuk mendefinisikan agama karena disebabkan oleh persoalan-persoalan yang berkaitan dengan kepentingan mutlak dan tidak dapat ditawar-tawar lagi. Sumber terjadinya agama terdapat dua kategori yaitu agama Samawi dari langit meliputi Yahudi, Kristen dan Islam. dan agama Ardhi atau agama bumi yang juga disebut agama budaya yang diperoleh berdasarkan kekuatan pikiran atau akal budi manusia.
       Beberapa acuan yang berkaitan dengan kata “Agama” pada umumnya: Pengertian agama dari segi bahasa diberikan Harun Nasution, kata agama dikenal pula kata din dari bahasa arab dan kata religi dalam bahasa Eropa. Agama berasal dari bahsa Sanskerta yang menunjukkan adanya keyakinan manusia berdasarkan Wahyu Ilahi dari kata A-GAM-A. Awalan A berarti “tidak” dan GAM berarti pergi atau berjalan, sedangkan akhiran A bersifat menguatkan yang kekal dengan demikian “agama berarti pedoman hidup yang kekal.” Atau a:tidak, gama: kacau artinya tidak kacau atau adanya keteraturan dan peraturan untuk mencapai arah atau tujuan tertentu.
    Agama menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya.
1.    Agama ialah sikap manusia yang percaya adanya Tuhan, dewa, dan manusia yang percaya tersebut menyembah serta berbhakti kepada-Nya serta melaksanakan berbagai macam atau bentuk kewajiban yang berkaitan dengan kepercayaan tersebut.
2.    Agama ialah percaya adanya Tuhan Yang Maha Esa dan hukum-hukum Nya. Hukum-hukum Tuhan tersebut diwahyukan kepada manusia melalui utusan-utusan-Nya.

B.    Fungsi Agama bagi manusia

Peranan agama bisa dilihat dari beberapa aspek:
1.    Aspek keagamaan (religius): agama menyadarkan manusia tentang siapa penciptanya.
2.    Secara asal usul (antropologis): agama memberitahukan kepada manusia tentang siapa, dari mana, dan mau kemana manusia.
3.    Dari segi kemasyarakatan (sosiologis): sarana keagamaan sebagai lambang masyarakat yang keadaannya bersumber pada kekuatan yang dinyatakan berlaku oleh seluruh masyarakat. Fungsi: untuk memperkuat rasa solidaritas.
4.    Secara kejiwaan (psikologis): agama bisa menenteramkan, menenangkan dan membahagiakan kehidupan jiwa seseorang.
5.    Dan secara moral (Ethics): menunjukkan tata nilai dan norma yang baik dan buruk serta mendorong manusia berprilaku baik.

Ada beberapa alasan tentang mengapa agama sangat penting dalam kehidupan manusia, antara lain adalah:
•    Karena agama merupakan petunjuk kebenaran.
•    Karena agama merupakan sumber moral.
•    Karena agama memberikan bimbingan rohani bagi manusia.
•    Karena agama merupakan sumber informasi tentang masalah metafisika.

1.    Fungsi agama bagi kehidupan individu
1)    Agama sebagai pembentuk kata hati
      Pada diri manusia telah ada sejumlah potensi untuk memberi arah dalam kehidupan manusia. Potensi tersebut adalah naluriah, inderawi, nalar, agama. Melalui pendekatan ini, maka agama sudah menjadi potensi fitrah yang dibawa sejak lahir. Pengaruh lingkungan terhadap seseorang adalah memberi bimbingan kepada potensi yang dimilikinya itu. Berdasarkan pendekatan ini, maka pengaruh agama dalam kehidupan individu adalah memberi kemantapan batin, rasa bahagia, rasa sukses dan rasa terlindung.
2)    Agama sebagai sumber nilai dalam menjaga kesusilaan menurut:
       Elizabeth K. Nottingham mengatakan bahwa setiap individu tumbuh menjadi dewasa memerlukan suatu sistem nilai sebagai tuntunan umum untuk mengarahkan aktifitas dalam masyarakat yang berfungsi sebagai tujuan akhir pengembangan kepribadiannya. Dengan mempedomani sistem nilai maka kesusilaan akan terjaga namun nilai tersebut tidak akan berfungsi tanpa melalui pendidikan.
3)    Agama sebagai sarana untuk memuaskan keingintahuan
      Agama maupun memberi jawaban atas kesukaran intelektual, sejauh kesukaran itu diresapi oleh keinginan dan kebutuhan manusia akan orientasi dalam kehidupan, agar dapat menempatkan diri secara berarti dan bermakna di tengah-tengah alam semesta ini. Tanpa agama, manusia tidak mampu menjawab pertanyaan yang sangat mendasar dalam kehidupannya, yaitu dari mana manusia datang, apa tujuan manusia hidup, dan mengapa manusia ada, dan kemana manusia kembalinya setelah mati.
4)    Agama sebagai sarana untuk mengatasi prustasi
Manusia mempunyai kebutuhan dalam kehidupan ini, mulai dari kebutuhan fisik seperti makanan, pakaian, istirahat, sampai kebutuhan psikis. Menurut pengamatan psikolog bahwa keadaan frustasi itu dapat menimbulkan tingkah laku keagamaan. Orang yang mengalami frustasi tidak jarang bertingkah laku religius atau keagamaan, untuk mengatasi frustasinya. Untuk itu ia melakukan pendekatan kepada Tuhan melalui ibadah.
5)    Agama sebagai sarana untuk mengatasi ketakutan
Ketakutan yang dimaksud dalam kaitannya dengan agama sebagai sarana untuk mengatasinya, adalah ketakutan yang tidak ada obyeknya. Bentuk ketakutan tanpa objek hampir tidak bisa diteliti secara positif, karena ketakutan tersebut biasanya tersembunyi dalam gejala-gejala lain yang merupakan manifestasi terselubung dari ketakutan, misalnya dalam bentuk gejala malu, rasa bingung, takut kecelakaan, dan takut mati. Timbulnya motivasi agama salah satunya karena adanya rasa takut.

2.    Fungsi agama dalam kehidupan masyarakat
Nilai-nilai dan norma-norma yang memberikan arah dan makna bagi kehidupan masyarakat ialah agama. Masalah agama tidak akan mungkin dapat dipisahkan dari kehidupan bermasyarakat, karena agama itu sendiri ternyata diperlukan dalam kehidupan masyarakat. Dalam prakteknya fungsi agama dalam masyarakat antara lain:
1)    Berfungsi Edukatif
Manusia mempercayakan fungsi edukatif kepada agama yang mencakup tugas mengajar dan tugas bimbingan. Lain dari instansi (institusi profan) agama dianggap sanggup memberikan pengajaran yang otoritaf, bahkan dalam hal-hal yang “sakral” tidak dapat salah. Agama menyampaikan ajarannya dengan perantaraan petugas-petugasnya baik di dalam khotbah, renungan, dan pendalaman rohani. Untuk melaksanakan tugas itu ditunjuk sejumlah fungsionaris seperti: Nabi dan kyai. Tugas bimbingan yang diberikan petugas-petugas agama juga dibenarkan dan diterima berdasarkan pertimbangan yang sama. Ajaran agama secara yuridis berfungsi menyuruh dan melarang. Kedua unsur dan larangan ini mempunyai latar belakang mengarahkan bimbingan pribadi penganutnya menjadi baik dan terbiasa dengan yang baik menurut ajaran agama masing-masing.
2)    Berfungsi penyelamat
Tanpa atau dengan penelitian ilmiah, cukup berdasarkan pengalaman sehari-hari, dapat dipastikan bahwa setiap manusia menginginkan keselamatannya baik dalam hidup sekarang ini maupun sesudah mati. Jaminan untuk itu mereka temukan dalam agama. Terutama karena agama mengajarkan dan memberikan jaminan dengan cara-cara yang khas untuk mencapai kebahagiaan yang terakhir, yang pencapaiannya mengatasi kemampuan manusia secara mutlak, karena kebahagiaan itu berada di luar batas kekuatan manusia. Orang berpendapat bahwa hanya manusia agama yang dapat mencapai titik itu. Dalam mencapai keselamatan itu agama mengajarkan para penganutnya untuk mengenal terhadap sesuatu yang sacral yang disebut supernatural. berkomunikasi dengan supernatural dilaksanakan dengan berbagai cara sesuai dengan ajaran agama itu sendiri.
3)    Berfungsi sebagai pendamaian
Melalui agama seseorang yang bersalah atau berdosa dapat mencapai kedamaian bathin tuntunan agama. Rasa berdosa dan bersalah akan segera menjadi hilang dari batinnya apabila seseorang yang bersalah telah menebus dosanya melalui: tobat atau penebusan dosa.
4)    Berfungsi sebagai pengawasan sosial
Pada umumnya manusia mempunyai keyakinan yang sama, bahwa kesejahteraan kelompok sosial khususnya dan masyarakat besar umumnya tidak dapat dipisahkan dari kesetiaan kelompok atau masyarakat itu kepada kaidah-kaidah susila dan hukum-hukum rasional yang telah ada pada kelompok atau masyarakat itu. Agama merasa ikut bertanggung jawab atas adanya norma-norma susila yang baik yang diberlakukan atas masyarakat manusia umumnya. Maka agama menyeleksi kaidah-kaidah susila yang ada dan mengukuhkan yang baik sebagai kaidah yang baik dan menolak kaidah yang buruk untuk ditinggalkan sebagai larangan.
5)    Berfungsi sebagai pemupuk rasa solidaritas
Para penganut agama yang sama secara psikologis akan merasa memiliki kesamaan dalam satu kesatuan dalam iman dan kepercayaan. Rasa kesatuan ini akan menimbulkan rasa solidaritas dalam kelompok maupun perorangan, bahkan kadang-kadang dapat membina rasa persaudaraan yang kokoh. Bahkan rasa persaudaraan (solidaritas) itu bahkan dapat mengalahkan rasa kebangsaan.
6)    Berfungsi Transformatif
Kata transformatif berasal dari kata Latin “transformare” artinya mengubah bentuk. Jadi fungsi transformatif (yang dilakukan kepada agama) berarti mengubah bentuk kehidupan masyarakat lama dalam bentuk kehidupan baru. Ini berarti pula mengganti nilai-nilai lama dengan menanamkan nilai-nilai baru. Ajaran agama dapat merubah kehidupan seseorang atau kelompok menjadi kehidupan baru sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya.
7)    Berfungsi Kreatif
Ajaran agama mendorong dan mengajak para penganutnya untuk bekerja produktif bukan saja untuk kepentingan dirinya sendiri, tetapi juga untuk kepentingan orang lain. Penganut agama bukan saja disuruh bekerja secara rutin dalam pola hidup yang sama, akan tetapi juga dituntut untuk melakukan inovasi dan penemuan baru dalam pekerjaan yang dilakukannya.

SIMPULAN

       Agama ialah sikap manusia yang percaya adanya Tuhan, dewa, dan manusia yang percaya tersebut menyembah serta berbhakti kepada-Nya serta melaksanakan berbagai macam atau bentuk kewajiban yang berkaitan dengan kepercayaan tersebut. Kewajiban atau hukum-hukum tersebut diwahyukan kepada manusia melalui utusan-Nya.
       Peranan agama bisa dilihat dari beberapa aspek yaitu Aspek keagamaan (religius), Secara asal usul (antropologis), dari segi kemasyarakatan (sosiologis), Secara kejiwaan (psikologis), Dan secara moral (Ethics).
Ada beberapa alasan tentang mengapa agama sangat penting dalam kehidupan manusia, antara lain adalah:
•    Karena agama merupakan petunjuk kebenaran.
•    Karena agama merupakan sumber moral.
•    Karena agama memberikan bimbingan rohani bagi manusia.
•    Karena agama merupakan sumber informasi tentang masalah metafisika.
Fungsi agama bagi kehidupan individu:
1.    Agama sebagai pembentuk kata hati.
2.    Agama sebagai sumber nilai dalam menjaga kesusilaan.
3.    Agama sebagai sarana untuk memuaskan keingintahuan.
4.    Agama sebagai sarana untuk mengatasi prustasi.
5.    Agama sebagai sarana untuk mengatasi ketakutan.
Fungsi agama dalam kehidupan masyarakat:
1.    Berfungsi Edukatif
2.    Berfungsi penyelamat
3.    Berfungsi sebagai pendamaian
4.    Berfungsi sebagai pengawasan sosial
5.    Berfungsi sebagai pemupuk rasa solidaritas
6.    Berfungsi Transformatif
7.    Berfungsi kreatif

DAFTAR PUSTAKA

Hendropuspito, Sosiologi Agama,  Jakarta: Kanisius, 1983
http abdulqodir147.blogspot.co.id/2013/02/peran agama
Http issadiyah.blogspot.co.id/2012/10/peran dan fungsi agama
no image

MAKALAH TENTANG : POLITIK DAN EKSISTENSI POLITIK DALAM ISLAM

                                                               PENDAHULUAN

      Masalah politik dan sejarah termasuk bidang studi yang menarik perhatian masyarakat pada umumnya. Hal ini antara lain disebabkan karena masalah politik selalu mempengaruhi kehidupan masyarakat. Masyarakat yang tertib, aman, damai, sejahtera lahir dan batin, dan seterusnya tidak dapat dilepaskan dari sistem politik yang diterapkan. Karena demikian pentingnya masalah politik ini, telah banyak studi dan kajian yang dilakukan para ahli terhadapnya. Demikian pula ajaran islam sebagai ajaran yang mengatur kehidupan manusia secara menyeluruh juga diyakini mengandung kajian mengenai masalah politik dan kenegaraan. Dalam hubungan ini, Ibn Khaldun berpendapat bahwa agama memperkokoh kekuatan yang telah dipupuk oleh negara dari solidaritas dan jumlah penduduk. Sebabnya adalah karena semangat agama bisa meredakan pertentangan dan iri hati yang dirasakan oleh satu anggota dari golongan itu terhadap anggota lainnya, dan menuntun mereka ke arah kebenaran.
       Sedangkan sejarah Islam merupakan salah satu bidang studi Islam yang banyak menarik perhatian para peneliti baik dari kalangan sarjana Muslim maupun non Muslim, karena banyak manfaat yang dapat diperoleh dari penelitian tersebut. Bagi umat Islam, mempelajari sejarah Islam selain akan memberikan kebanggaan juga sekaligus peringatan agar berhati-hati dengan melihat dan mempelajari sejarah Islam. para peneliti Muslim tampak di samping etos keilmuannya rendah, juga belum didukung oleh keahlian di bidang penelitian yang memadai serta dana dan dukungan politik dari pemerintah yang kondusif.
       Dari keadaan itulah, banyak masalah-masalah sosial kemasyarakatan dan produk-produk hukum yang dipelajari di berbagai lembaga pendidikan, dengan tidak disertai oleh pengetahuan sejarah yang cukup. Dengan demikian, sering berbagai masalah sosial dan hukum serta pemikiran Islam lainnya dipahami lepas dari konteksnya, sehingga kemampuan untuk mengaitkannya dengan masalah-masalah yang muncul di masyarakat menjadi tidak terjangkau. Menyadari berbagai persoalan di atas, maka di berbagai lembaga pendidikan Islam yang ada hingga sekarang, bidang studi sejarah Islam dipelajari. Untuk itu pada bagian ini kami akan membahas mengenai penelitian Politik dan Sejarah.

PEMBAHASAN
   
1.     Penelitian Politik
A.    Pengertian Politik
       Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, Karangan W.J.S. Poerwandarminta, politik diartikan sebagai pengetahuan mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan, seperti tata cara pemerintahan, dasar-dasar pemerintahan dan sebagainya; dan dapat pula berarti segala urusan dan tindakan (kebijaksanaan), siasat dan sebagainya mengenai pemerintahan sesuatu negara atau terhadap negara lain.
        Selanjutnya sebagai suatu sistem, politik adalah suatu konsepsi yang berisikan antara lain ketentuan-ketentuan tentang siapa sumber kekuasaan negara; siapa pelaksana kekuasaan tersebut; apa dasar dan bagaimana cara untuk menentukan serta kepada siapa kewenangan melaksanakan kekuasaan itu diberikan; kepada siapa pelaksanaan kekuasaan itu bertanggung jawab dan bagaimana bentuk tanggung jawabnya
      Dalam bahasa Arab, politik biasanya diwakili oleh kata Al-Siyasah dan daulah, walaupun kata-kata tersebut berkaitan dengan politik seperti keadilan, musyawarah pada mulanya bukan ditujukan untuk masalah politik. Kata siyasah dijumpai dalam bidang kajian hukum, yaitu ketika berbicara tentang masalah imamah, sehingga dalam fikih dikenal adanya bahasan tentang fiqih siyasah. Demikian juga kata daulah dalam Alqur’an digunakan untuk kasus penguasaan harta dikalangan orang-orang kaya. Yaitu dengan zakat diharapkan harta tersebut tidak hanya berputar pada orang-orang kaya. Karena sifat harta tersebut harus bergilir dan tidak hanya dikuasai oleh orang-orang kaya. Maka kata daulah digunakan untuk masalah politik yang sifatnya berpindah dari satu tangan ke tangan lainnya. Demikian juga kata keadilan digunakan dalam memutuskan suatu perkara dalam kehidupan.

B.    Eksistensi Politik Dalam Islam
        Di kalangan masyarakat Islam pada umumnya kurang melihat hubungan masalah politik dengan agama. Hal ini antara lain disebabkan karena pemahaman yang kurang utuh terhadap cakupan ajaran Islam itu sendiri.                        
       Berdasarkan penulusuran kesejarahan Islam kelahirannya telah mengenal bentuk pemerintahan atau sudah mengenali system politik. Selain data sejarah tersebut juga menunjukkan bahwa Islam tidak mengenal bentuk pemerintahan tertentu. Islam juga dapat menerima apapun sepanjang bentuk dan system pemerintahan apapun selama system pemerintahan tersebut dapat menegakkan keadilan, kemakmuran, kesejahteraan lahir batin, aman dan damai bagi seluruh masyarakat. Keberadan politik dalam Islam dapat dilihat dari munculnya berbagai teori politik khususnya khilafah dan Imamiyah yang diajukan bebagai aliran.            Menurut Munawir Sjadzali berdasarkan hasil penelitiannya menginformasikan bahwa dikalangan ummat Islam sampai sekarang terdapat tiga aliran tentang hubungan Islam dan ketatanegaraan. Aliran pertama berpendirian bahwa Islam bukan semata-mata dalam pengertian Barat, yakni hanya menyangkut hubungan antara manusia dan Tuhan, sebaliknya Islam adalah suatu agama yang sempurna dan lengkap dengan pengaturan segala aspek  kehidupan manusia termasuk kehidupan bernegara. Aliran ini pada umumnya berpendirian bahwa Islam adalah suatu agama yang serba lengkap, yang didalamnya terdapat pula system kenegaraan atau politik. System ketatanegaraan atau politik Islami yang harus diteladani adalah system yang telah dilaksanakan oleh Nabi Besar Muhammad saw dan oleh empat khalifah Ar Rasyidin.    Aliran yang kedua berpendirian bahwa Islam adalah agama dalam pengertian barat yang tidak ada hubungannya dengan urusan kenegaraan. Menurut aliran ini Nabi Muhammad saw hanyalah seorang rasul seperti halnya rasul-rasul sebelumnya dengan tugas tunggal mengajak manusia kembali kepada kehidupan yang mulia dan menjunjung tinggi budi pekerti luhur, dan tidak pernah dimaksudkan untuk mendirikan dan mengepalai suatu negara.             
         Aliran yang ketiga menolak pendapat bahwa Islam adalah suatu agama yang serba lengkap dan Islam terdapat system kenegaraan. Aliran ini menolak bahwa Islam adalah agama dalam pengertian barat yang hanya mengatur hubungan antara manusia dan Maha penciptanya. Juga berpendapat bahwa Islam tidak terdapat system ketatanegaraan tetapi seperangkat tata nilai etika bagi kehidupan bernegara.
C.    Model-model Penelitian Politik
        Memahami berbagai pendekatan dalam masalah politik sangat diperlukan sebagai alat untuk melakukan kajian dan untuk melakukan analisa terhadap model penelitian yang kita lakukan dan yang dilakukan oleh orang lain. Berikut ini akan disajikan model penelitian politik yang dilakukan oleh M. Syafi’i dan Harry J. Benda.
1.    Model M. Syafi’i Ma’arif
       Pada bagian pendahuluan laporan hasil penelitiannya Syafi’I mengemukakan subtansi ajaran Al Qur’an mengenai ketatanegaraan. Ia mengatakan jika perkembangan sosial keagamaan berlanjut menurut arah ini, maka usaha intelektual yang sungguh-sungguh dalam menjelaskan dan mensistematisasikan berbagai aspek ajaran Islam mutlak perlu digalakkan agar ummat Islam punya kemampuan menghadapi dan memecahkan masalah-masalah modern yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia seperti kemiskinan, keterbelakangan ekonomi, pertambahan penduduk, pendidikan, perkembngan politik dan yang sangat mendesak adalah masalah kedilan sosio ekonomi.                        
       Hasil penelitiannya diungkapkan dalam lima bab. Bab pertama adalah pendahuluan tentang pengertian singkat dan tepat Al Qur’an dan sunnah Nabi yang bertalian dngan topik kajiannya. Pada bab II mengemukakan secara hati-hati teori-teori politik yang dirumuskan para yuris Islam abad pertengahan dan sarjana-sarjana serta pemikir muslim modern. Pada bab IV menguraikan secara kritis masalah yang sangat krusial yaitu pengajuan Islam sebagai dasar falsafah negara oleh partai-partai Islam dan tantangan kelompok nasionalis dalam sidang-sidang Majelis Konstituante Republik Indonesia. Pada bab V sebagai kesimpulan dari penelitiannnya itu.                                 
       Selanjutnya Syafi’I  Ma’arif mengatakan bahwa suatu analisa tentang tema pokok dan topik-topik lain dalam esai ini akan melahirkan tiga hipotesis yang berkaitan secara organic yang perlu dilacak lebih jauh. Tiga hipotesis tersebut ialah :
1.     Islam di Indonesia sebagai suatu agama yang hidup dinamis
2.     Usaha-usaha untuk mengunah Indonesia menjadi negara Islam
3.    Prospek Islam di Indonesia nampaknya tergantung pada kemampuan intelek muslim para ulama’ dan pemimpin Islam yang lain untuk memahami realitas masyarakat mereka.
2.    Model Harry J. Benda
       Penelitiannya di bidang politik dengan menggunakan pendekatan histories normative berusaha mencari informasi dari sumber-sumber sesudah perang demi menguji dan memperbaiki gambaran yang telah ada dari studi catatan-catatan masa pendudukan. Menurutnya berbeda dengan kolonialisme Belanda, pendudukan Jepang, dan perkembangan Islam selama tahun-tahun sejauh ini sangat tidak mendapatkan perhatian dari kalangan penukis-penulis Indonesia.                            
        Penelitian yang dilakukannya memberikan analisa sosio-historis tentang elite Islam dan dalam jangkauan yang lebih kecil tentang elit-elit tentang religious yang bersaing dipanggung politik Indonesia dibawah kekuasaan asing.                 
      Diantara kesimpulan yang dihasilkan adalah meskipun Islam didaerah lain tak dapat disangkal telah memainkan peranan utama didalam politik Indonesia, di Jawa telah mendapatkan perwujudan organisatoris paling penting. Disanalah kelompok-kelompok Islam paling langsung terlibat dalam membentuk politik Indonesia pada umumnya.
2.     Penelitian Sejarah
A.    Pengertian Sejarah
        Dalam kamus umum bahasa indonesia,W.J.S. poerwadarminta mengatakan sejarah adalah kejadian dan peristiwa yang benar benar terjadi  pada  masa yang lampau atau peritiwa penting yang benar-benar terjadi definisi tersebut terlihat  menekan kan kepada materi peristiwa tampa mengait kan dengan aspek lainnya. Sedangkan dalam pengertian yang lebih komprehensif suatu peristiwa sejarah perlu juga di lihat siapa yang melakukan peristiwa tersebut, di mana, kapan, dan mengapa peristiwa tersebut terjadi. Dengan kata lain, di dalam  sejarah terdapat objek peritiwanya (what), orang yang melakukannya (who),waktunya (when), tempatnya (where), dan latar belakang nya (why). Seluruh aspek tersebut selsnjut nya, di susun secara sistematik dan menggambar kan hubungan yang erat antara satu bagian dengan bagian yang lainnya.
         Dari pengertian  demikian kita dapat mengatakan bahwa yang di maksud dengan sejarah islam adalah peritiwa-peristiwa atau kejadian-kejadian yang sungguh-sungguh terjadi yang seluruh nya berkaitan dengan agama islam. Selanjut nya, karena agama islam itu luas cakupannya, sejarah islam pun menjadi luas pula cakupannya. Di antara cakupannya itu ada yang berkaitan dengan sejarah proses pertumbuhan,  perkembangan dan penyebarannya, tokoh-tokoh yang melakukan pengembangan dan penyebaran  agama islam tersebut, sejarah kemajuan dan kemunduran yang di capai umat islam dalam berbagai bidang, seperti dalam bidang ilmu pengetahuan agama dan umum, kebudayaan,   arsitektur, politik pemerintahan, peperangan, pendidikan dan ekonomi. Penelitian yang berkenaan degan berbagai aspek yang terdapat dalam sejarah islam tersebut telah banyak di lakukan baik oleh kalangan umat islam sendiri, maupun para sarjana dari barat.
        Dengan demikian, dapat di simpulkan bahwa yang di maksud dengan sejarah adalah berbagai peristiwa atau kejadian yang benar-benar terjadi, yang berkaitan dengan pertumbuhan dan perkembangan agama islam dalam berbagai aspek. Dalam kaitan ini, maka muncullah berbagai istilah yang sering di gunakan untuk sejarah ini, di antaranya sejarah islam, sejarah peradaban islam, sejarah dan kebudayaan islam.

B. Ruang Lingkup Sejarah Islam
1.    Objek
     Obyek kajian sejarah islam adalah fakta-fakta  islam berupa informasi tentang pertumbuhan dan perkembangan  islam baik formal, informal dan non formal. Dengan demikian akan diproleh apa yang disebut dengan sejarah serba objek hal ini sejalan dengan peranan agama islam sebagai agama dakwah penyeru kebaikan, pencegah kemungkaran, menuju kehidupan yang sejahtera lahir bathin secara material dan spiritual. Namun sebagai cabang dari ilmu pengetahuan, objek sejarah pendidikan islam umumnya tidak jauh berbeda dengan yang dilakukan dalam objek-objek sejarah , seperti mengenai sifat-sifat yang dimilikinya. Dengan kata lain, bersifat menjadi sejarah serba subjek
2.    Metode
        Mengenai metode sejarah islam, walaupun terdapat hal-hal yang sifatnya khusus, berlaku kaidah-kaidah yang ada dalam penulisan sejarah. Kebiasaan dari penelitian dan penulisan sejarah meliputi suatu perpaduan khusus keterampilan intelektual.
       Sejarahwan harus menguasai alat-alat analisis untuk menilai kebenaran materi-materi sebenarnya, dan perpaduan untuk mengumpulkan dan menafsirkan materi-materi tersebut kedalam kisah yang penuh makna, sebagai seorang ahli, sejarahwan harus mempunyai sesuatu kerangka berpikir kritis baik dalam mengkaji materi maupun dalam menggunakan sumber-sumbernya. 
        Untuk memahami sejarah  islam diperlukan suatu pendekatan atau metode yang bisa ditempuh adalah keterpaduan antara metode deskriptif, metode komparatif dan metode analisis sistensis.
Pertama metode deskriptif, ajaran-ajaran islam yang dibawa oleh Rosulullah saw, yang termaktub dalam Al-Qur’an dijelaskan oleh As-sunnah , khususnya yang langsung berkaitan dengan islam dapat dilukiskan dan dijelaskan sebagaimana adanya. Pada saatnya dengan cara ini maka yang terkandung dalam ajaran islam dapat dipahami.
      Kedua metode komparatif mencoba membandingkan antara tujuan ajaran islam  yang hidup dan berkembang pada masa lalu, pertengahan ,akan datang dan tempat tertentu. Dengan metode ini dapat diketahui persamaan dan perbedaan yang ada pada dua hal tersebut sehingga dapat diajukan pemecahan yang mungkin keduanya apabila terjadi kesenjangan.
       Metode analisis sinsesis digunakan untuk memberikan analisis terhadap istilah-istilah atau pengertian-pengertian yang diberikan ajaran islam secara kritis, sehingga menunjukkan kelebihan dan kekhasan pendidikan islam. Pada saatnya dengan metode sintesis dapat diperoleh kesimpulan-kesimpulan yang akurat dan cermat dari pembahasan sejarah pendidikan islam. Metode ini dapat pula didayagunakan untuk kepentingan proses pewarisan dan pengembangan budaya umat manusia yang islami.
Dalam penggalian dan penulisan sejarah pendidikan islam ada beberapa metode yang dapat dipakai antaranya:
1)    Metode Lisan dengan metode ini pelacakan suatu obyek sejarah dengan menggunakan interview.
2)    Metode Observasi dalam hal ini obyek sejarah diamati secara langsung.
3)    Metode Documenter dimana dengan metode ini berusaha mempelajari secara cermat dan mendalam segala catatan atau dokumen tertulis.
C.    Model Penelitian Sejarah
         Sejarah merupakan suatu hal yang penting  bagi setiap orang, karena dengan mempelajari sejarah itulah orang-orang dapat mempelajari beberapa hal agar kesalahan yang dahulu tidak terulang kembali dan yang lainnya.
      Terdapat berbagai model penelitian sejarah yang dilakukan studi sejarah yang dilakukan para ahli. Diantaranya ada yang melakukan studi sejarah dari segi tokoh atau pelakunya peristiwanya produk-produk budaya dan ilmu pengetahuannya, wilayah atau kawasan tertentu, latar belakang terjadinya berbagai peristiwa tersebut dari segi periodesasinya, dan sebagainya. Demikian pula dari segi analisisnya, terdapat para ahli yang menganalisis sejarah dari segi filsafat atau pesan ajaran yang terkandung didalamnya; ada pula yang menganalisisnya dengan pendekatan perbandingan, dan lain sebagainya.
Adapun model-model yang biasanya dipergunakan antara lain:
1.    Model Penelitian Sejarah Ditinjau Dari Periodesasinya dan Para Tokohnya
         Sejarah merupakan suatu hal yang sangat luas, maka model penelitiannya pun beragam. Salah satunya ialah model penelitian yang ditinnjau dari peridesasinya (waktu) dan juga para tokohnya.
Sejarah Islam, seperti yang telah dituliskan sebelumnya bahwa sejarah Islam ruang lingkupnya salah satunya dapat dilihat dari segi periodesasinya (waktunya). Yang mana periodesasi dari sejarah Islam dapat dibagi kedalam tiga periode yaitu periode klasik, periode pertengahan dan juga periode modern. Ketiga periode itu pun memiliki fase-fase masing-masing di dalamnya.
2.    Model Penelitian Sejarah Ditinjau Dari Kawasannya
      Penelitian sejarah dengan menggunakan model penelitian sejarah ditinjau dari kawasannya dapat dilakukan dengan melihat kawasan dimana peristiwa itu terjadi.
Ada beberapa peneliti sejarah Islam yang menggunakan model penelitian bedasarkan kawasannya ini, antara lain yaitu:
•    John L.Esposito, mengedit buku Islam in Asia, Religion, Politics, and Sosciety. Didalam buku tersebut dikemukakan perkembangan Islam diasia pada umumnya, perkembangan Islam di Iran, Palestina, Afganistan, Filifina, Asia Tengah (Soviet), Cina, India, Malaysia dan Indonesia.
•    David D. Newsom, dalam tulisannya berjudul Islam in Asia Ally or Adversary, menyatakan bahwa Islam sebagaimana yang dipahami oleh sejumlah orang Amerika sebagai agama dunia Arab, ternyata tidak benar. Karena sebagian besar pemeluk Islam sebagaimana dijumpai pada masa lalu tinggal di Asia.

PENUTUP
       Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, Karangan W.J.S. Poerwandarminta, politik diartikan sebagai pengetahuan mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan, seperti tata cara pemerintahan, dasar-dasar pemerintahan dan sebagainya; dan dapat pula berarti segala urusan dan tindakan (kebijaksanaan), siasat dan sebagainya mengenai pemerintahan sesuatu negara atau terhadap negara lain.
      Berdasarkan penulusuran kesejarahan Islam kelahirannya telah mengenal bentuk pemerintahan atau sudah mengenali system politik. Selain data sejarah tersebut juga menunjukkan bahwa Islam tidak mengenal bentuk pemerintahan tertentu. Islam juga dapat menerima apapun sepanjang bentuk dan system pemerintahan apapun selama system pemerintahan tersebut dapat menegakkan keadilan, kemakmuran, kesejahteraan lahir batin, aman dan damai bagi seluruh masyarakat. Keberadan politik dalam Islam dapat dilihat dari munculnya berbagai teori politik khususnya khilafah dan Imamiyah yang diajukan bebagai aliran.    Ada dua model penelitian politik yaitu yang dilakukan oleh M. Syafi’i dan Harry J. Benda.
     Sejarah adalah berbagai peristiwa atau kejadian yang benar-benar terjadi, yang berkaitan dengan pertumbuhan dan perkembangan agama islam dalam berbagai aspek. Ruang lingkup sejarah Islam meliputi objek dan metode. Adapun model-model yang biasa dipergunakan yaitu, Model Penelitian Sejarah Ditinjau dari Periodesasinya dan Para Tokohnya dan Model Penelitian Sejarah Ditinjau dari Kawasannya.

DAFTAR PUSTAKA
    Poerwadarminta, W.J.S.  Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1991
Nata, Abuddin,  Metodologi Studi Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014
Mustafa, A,  Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, Bandung: CV Pustaka Setia, 1999